13. 14. 15. 16. 17. 18. dokter berpandangan bahwa ada kondisi luar biasa atau dokter meminta seorang anggota staf penjara untuk hadir dengan alasan keamanan atau tahanan perempuan secara khusus meminta kehadiran seorang anggota staf. Jika perlu bagi staf tempat penahanan non-medis untuk hadir selama pemeriksaan medis, maka harus staf perempuan yang hadir dan pemeriksaan harus dilakukan dengan prosedur yang melindungi privasi, martabat dan kerahasiaan. Staf tempat penahanan harus memiliki kemampuan melihat tahanan perempuan yang mengalami stress dan juga harus sensitif akan situasi yang dialami tahanan perempuan serta memastikan tahana perempuan mendapatkan dukungan yang tepat. Tahanan perempuan harus menerima pendidikan dan informasi berkaitan termasuk HIV, Infeksi Menular Seksual, penyakit yang ditularkan melalui darah serta kondisi kesehatan terkait gender. Dalam mengembangkan respon terhadap HIV/AIDS di tempat penahanan, program dan layanan harus responsif terhadap kebutuan spesifik perempuan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak. Dalam konteks ini otoritas tempat penahanan harus mendorong dan mendukung inisiatif pencegahan HIV, perawatan dan perhatian seperti pendidikan berbasis teman sebaya (peer based). Lembaga penahanan harus mengembangkan dan menerapkan strategi, dalam konsultasi dengan layanan perawatan kesehatan mental dan kesejahteraan sosial, untuk pencegahan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri di antara tahanan perempuan dan memberikan layanan spesifik gender dan dukungan khusus kepada mereka yang berisiko harus menjadi bagian dari kebijakan komprehensif perawatan kesehatan mental pada penjara perempuan. Lembaga penahanan mempunyai kebijakan dan peraturan yang jelas untuk memberikan perlindungan maksimum bagi tahanan perempuan dari kekerasan, diskriminasi, kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender. Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak boleh dalam bentuk penghentian komunikasi dengan keluarga khususnya anak. Tahanan perempuan yang hamil dan yang membawa anak atau bayi 19. 20. 21. 22. 23. Untuk tahanan perempuan yang memiliki anak berhak mengatur pengasuhan anak serta meminta penundaan penahanan terkait pengurusan pengasuhan demi kepentingan terbaik anak. Terkait disiplin dan hukumandengan kurungan soliter (close confinement) atau disiplin dengan cara dipisahkan dari tahanan lain tidak dapat diperberlakukan kepada perempuan hamil, perempuan dengan bayi dan ibu menyusui di tempat penahanan. Instrumen pengekangan (instrument of restraint) tidak akan pernah digunakan pada perempuan selama persalinan, selama kelahiran dan segera setelah melahirkan. Petugas tempat penahanan harus memastikan bahwa perempuan yang bersalin dan setelah melahirkan tidak di pasang borgol atau alat penahanan lainnya. Dalam hal seorang anak yang tinggal dengan tahanan perempuan WNA maka anak harus dikeluarkan dari penjara. Pertimbangan untuk relokasi ke negara asalnya harus diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan berkonsultasi dengan ibu. Keputusan untuk mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka di penjara MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 83

اختر الفقرة المستهدفة3