BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak ­seorangpun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuannya.” 3. Pasal 2 Konvensi ­Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau ­Merendahkan ­Martabat ­Manusia (CAT) Tahun 1984 yang sudah diratifikasi d­engan UU 5 Tahun 1998 : 61

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات