BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional Penganiayaan 1. Pasal 10 Kovenan­ dan perlakuan I­ nternasional tentang sewenang­ ak-Hak Sipil Politik H wenang lain ­(ICCPR) yang sudah ­diratifikasi dengan UU 12 Tahun 2005 bahwa HAM Satuan Reserse 77 “Semua orang yang diambil ­kebebasannya akan diperlakukan dengan rasa kemanusiaan dan dengan rasa hormat akan harga diri selayaknya seorang manusia” 2. Pasal 7 Kovenan ­Internasional tentang ­Hak-Hak Sipil Politik (ICCPR) bahwa “Tidak seorangpun dapat dikenai 60

اختر الفقرة المستهدفة3