Elemen Kunci Kandungan Pokok Hak D. Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja E. Perlindungan dari Kerja Paksa dan Pengangguran E.1. Perlindugan dari kerja paksa E.2. Perlindungan anak dari bentukbentuk pekerja terburuk Indikator Jenis Nama Struktur D.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub)g yang mengatur tentang PHK. Proses D.1.2. Adanya program perlindungan pekerja dari PHK. Hasil D.1.3. Jumlah kasus PHK yang ditangani Pengadilan Hubungan Industrial. Struktur E.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang melindungi dari kerja paksa. Proses E.1.2. Adanya pengawasan terhadap praktik kerja paksa. Hasil E.1.3. Jumlah kasus pengaduan tentang kerja paksa yang diterima oleh Komnas HAM, Kepolisian, ORI, dan KPAI. Struktur E.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang melindungi anak dari bentuk-bentuk kerja terburuk. Proses E.2.2. Adanya pengawasan terhadap bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bari anak. Hasil E.2.3. Jumlah kasus pekerja anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. 80 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

اختر الفقرة المستهدفة3