Elemen Kunci Kandungan Pokok Hak B.5. Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal C. Larangan Diskriminasi C.1. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas C.2. Perlindungan Pekerja perempuan Indikator Jenis Nama Hasil B.4.6. Proporsi perusahaan yang memiliki aturan membolehkan menyusui. Struktur B.5.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) untuk melindungi pekerja informal. Proses B.5.2. Adanya program pengawasan perlindungan pekerja informal Hasil B.5.3. Proporsi pekerja informal yang mendapatkan jaminan sosial. Struktur C.1.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas dalam lingkungan pekerjaan. Proses C.1.2. Adanya program perlindungan pekerja penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja. Hasil C.1.3. Jumlah pekerja penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitas kerja sesuai dengan disabilitasnya. Struktur C.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin kesamaan upah antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama. Proses C.2.2. Adanya program pengawasan terhadap jaminan kesamaan upah. Hasil C.2.3. Jumlah kasus pembedaan upah antara laki-laki dan peremuan untk pekerjaan yang sama. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 79

اختر الفقرة المستهدفة3