Elemen Kunci
Kandungan
Pokok Hak
B.5. Perlindungan
jaminan sosial bagi
pekerja informal
C.
Larangan
Diskriminasi
C.1. Perlindungan
Pekerja Penyandang
Disabilitas
C.2. Perlindungan
Pekerja perempuan
Indikator
Jenis
Nama
Hasil
B.4.6.
Proporsi perusahaan yang memiliki aturan
membolehkan menyusui.
Struktur
B.5.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) untuk melindungi
pekerja informal.
Proses
B.5.2.
Adanya program pengawasan perlindungan pekerja
informal
Hasil
B.5.3.
Proporsi pekerja informal yang mendapatkan jaminan
sosial.
Struktur
C.1.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang mengatur
perlindungan penyandang disabilitas dalam lingkungan
pekerjaan.
Proses
C.1.2.
Adanya program perlindungan pekerja penyandang
disabilitas dalam lingkungan kerja.
Hasil
C.1.3.
Jumlah pekerja penyandang disabilitas yang
mendapatkan fasilitas kerja sesuai dengan
disabilitasnya.
Struktur
C.2.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang menjamin
kesamaan upah antara laki-laki dan perempuan untuk
pekerjaan yang sama.
Proses
C.2.2.
Adanya program pengawasan terhadap jaminan
kesamaan upah.
Hasil
C.2.3.
Jumlah kasus pembedaan upah antara laki-laki dan
peremuan untk pekerjaan yang sama.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 79