Elemen Kunci
C. Keterjangkauan
secara Ekonomi.
D.
Layak Huni
Kandungan
Pokok Hak
Indikator
Jenis
Nama
Struktur
C.1.1.
Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah
dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub)
tentang bantuan perumahan untuk masyarakat miskin.
Proses
C.1.2.
Adanya program bantuan perumahan untuk masyarakat
miskin.
Hasil
C.1.3.
Proporsi rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan
perumahan.
Struktur
D.1.1
Adanya eraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/
Pergub/Keputusan Gub) mengenai perbaikan dan
pemugaran rumah bagi orang miskin.
Proses
D.1.2.
Adanya program perbaikan perumahan bagi orang miskin.
Hasil
D.1.3
Proporsi rumah tangga yang mendapat batuan perbaikan
perumahan.
Hasil
D.1.4.
Proporsi penduduk yang tinggal di pemukiman kumuh.
Sumber: Komns HAM.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 69