Elemen Kunci B. Ketersediaan saran dan prasarana serta berbagai macam layanan. Kandungan Pokok Hak B.1. Listrik, Sampah dan Air Bersih Indikator Jenis Nama Struktur B.1.1. Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan tentang jaminan penyediaan fasilitas listrik. Proses B.1.2. Adanya program penyediaan mengenai ketersediaan listrik rumah tangga. Hasil B.1.3. Proporsi rumah tangga yang memiliki akses fasilitas listrik. Struktur B.1.4. Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan tentang jaminan penyediaan fasilitas sampah. Proses B.1.5. Adanya program pengangkutan sampah dari rumah tangga, pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan pengolahan sampah.. Hasil B.1.6. Proporsi rumah tangga yang terlayani penanganan sampah. Struktur Adanya Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan tentang jaminan penyediaan fasilitas air bersih. Proses B.1.7. Adanya program penyediaan air bersih. Hasil B.1.8. Proporsi rumah tangga yang terlayani air bersih. Hasil B.1.9. Proporsi penduduk yang tinggal di perkampungan kumuh 68 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

اختر الفقرة المستهدفة3