Juga dirancang untuk penghormatan
kerahasiaan status kesehatan dan
peningkatan status kesehatan bagi
mereka yang memerlukan.
d.
Kualitas. Selain secara budaya
diterima, fasilitas kesehatan, barang
dan jasa harus secara ilmu dan secara
medis sesuai serta dalam kualitas
yang baik. Hal ini mensyaratkan
antara lain, personil yang secara
medis berkemampuan, obat-obatan
dan perlengkapan rumah sakit
yang secara ilmu diakui dan tidak
kadaluarsa, air minum aman dan
dapat diminum, serta sanitasi yang
memada
Hak atas kesehatan: alasan pemilihan
elemen kunci yang relevan
Seperti dinyatakan di atas, hak atas
kesehatan memiliki empat elemen kunci
yaitu: a). Ketersediaan; b).Aksesibilitas; c).
Dapat diterima dan d). Kualitas. Penelitian
yang dilakukan Komnas HAM berfokus pada
tiga elemen kunci yang dipandang paling
relevan yaitu ketersediaan, aksesibilitas dan
kualitas. Dalam hal ini harus diingat ada
empat kewajiban inti yang minimum harus
dipenuhi sebagai komitmen negara pihak
untuk melakukan kewajiban pemenuhan
dan perlindungan hak atas kesehatan,
sebagaimana dijelaskan pada Komentar
Umum Nomor 14 KIHESB, kewajiban tersebut
mencakup:
a.
Menjamin akses pada fasilitas
kesehatan barang dan jasa dengan
50 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
dasar non diskriminasi khususnya
bagi golongan rentan dan marginal;
b.
Menjamin akses pada makanan yang
penting yang secara nutrisi memadai
dan aman memastikan kebebasan
dari kelaparan tiap-tiap orang;
c.
Menjamin akses pada pemukiman
dasar perumahan dan sanitasi serta
persediaan air yang memadai dan
sehat;
d.
Menyediakan obat-obatan, yang dari
waktu ke waktu telah diteteapkan
dalam program aksi WHO mengenai
Obat-Obatan yang Esensial.
Berikut adalah penjelasan tiga elemen kunci
yang akan dilihat dalam penelitian Komnas
HAM:
a)
Ketersediaan.
Elemen
kunci
ketersediaan
dalam
hak
atas
kesehatan dipilih dalam penelitian
ini dan secara khusus penelitian ini:
mencermati ketersediaan fasilitas
kesehatan; ketersediaan layanan
kesehatan untuk ibu, bayi dan balita;
dan pencegahan penyakit menular.
Ketersediaan
fasilitas
layanan
kesehatan merupakan hak dasar
yang penyediaannya wajib dipenuhi
oleh
pemerintah
sebagaimana
diamanatkan
oleh
UUD
1945
Pasal 28H: ayat (1); “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat