mengurangi dan meringankan kelaparan. Dengan demikian, elemen kebutuhan pangan menjadi elemen yang sangat penting dan bebas dari kelaparan serta pemenuhan kecukupan gizi menjadi kewajiban inti yang tidak dapat ditinggalkan oleh Negara Pihak. Sehubungan dengan itu, elemen kebutuhan pangan dalam penelitian ini akan dilihat dari titik kecukupan gizi. Bebas dari kelaparan tidak dilihat dengan asumsi bahwa bila kecukupan gizi terpenuhi, maka bebas dari kelaparan sudah terlewati. Selanjutnya Komentar Umum No. 12 KIHESB menyatakan bahwa: “[k]etersediaan mengacu pada kemungkinan untuk memberi makan diri sendiri langsung dari lahan produktif atau sumberdaya alam lainnya, atau pada distribusi, pemrosesan dan sistem pemasaran yang berjalan baik, yang bisa memindahkan makanan dari tempat produksi ke tempat mana makanan itu dibutuhkan sesuai dengan permintaan”. Dengan demikian, untuk memenuhi elemenelemen dari ketersediaan yaitu terpenuhi kebutuhan pangan baik kualitas maupun kuantitas, bebas dari substansi merugikan dan dapat diterima secara budaya, Komite berpandangan, dapat dipenuhi dari dua sumber pemenuhan yaitu dengan memberi makan sendiri atau dari pihak lain. Dengan demikian, Negara Pihak harus menjamin pemenuhan ketersediaan dari dua sisi tersebut. Penelitian yang dilakukan Komnas HAM juga melihat ketersediaan dari adanya jaminan pada dua sisi tersebut. Yang dalam hal ini akan dilihat dari sejauh mana adanya jaminan tersedianya sarana dan prasarana pertanian yang dalam hal ini mencakup jaminan bagi petani untuk memproduksi pangan serta jaminan infrastruktur jalan bagi distribusi. Selain itu, dalam elemen ketersediaan, juga akan dilihat jaminan ketersediaan pangan dalam jangka panjang. Komentar umum menyatakan adanya satu hal penting yang juga harus dijamin oleh negara yaitu kesinambungan pangan. Komentar Umum menjelaskan bahwa secara intrinsik, kesinambungan berkaitan dengan gagasan mengenai bahan pangan yang layak atau jaminan bahan pangan, bisa didapatkan baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang. Penelitian ini memasukkan jaminan ini yang diukur dari kelesatrian varietas tanaman pangan lokal, kemandirian pangan dan alih fungsi lahan pertanian. Elemen Kunci Hak atas Pangan 1. Kebutuhan pangan 2. Bebas dari substansi yang merugikan 3. Penerimaan budaya 4. Ketersediaan 5. Aksesibilitas ekonomi dan Fisik 42 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA 1. Ketersediaan 2. Keterjangkauan

اختر الفقرة المستهدفة3