mengurangi dan meringankan kelaparan.
Dengan demikian, elemen kebutuhan pangan
menjadi elemen yang sangat penting dan
bebas dari kelaparan serta pemenuhan
kecukupan gizi menjadi kewajiban inti yang
tidak dapat ditinggalkan oleh Negara Pihak.
Sehubungan dengan itu, elemen kebutuhan
pangan dalam penelitian ini akan dilihat dari
titik kecukupan gizi. Bebas dari kelaparan
tidak dilihat dengan asumsi bahwa bila
kecukupan gizi terpenuhi, maka bebas dari
kelaparan sudah terlewati.
Selanjutnya Komentar Umum No. 12 KIHESB
menyatakan bahwa:
“[k]etersediaan mengacu pada kemungkinan
untuk memberi makan diri sendiri langsung
dari lahan produktif atau sumberdaya alam
lainnya, atau pada distribusi, pemrosesan
dan sistem pemasaran yang berjalan baik,
yang bisa memindahkan makanan dari
tempat produksi ke tempat mana makanan itu
dibutuhkan sesuai dengan permintaan”.
Dengan demikian, untuk memenuhi elemenelemen dari ketersediaan yaitu terpenuhi
kebutuhan pangan baik kualitas maupun
kuantitas, bebas dari substansi merugikan
dan dapat diterima secara budaya, Komite
berpandangan, dapat dipenuhi dari dua
sumber pemenuhan yaitu dengan memberi
makan sendiri atau dari pihak lain. Dengan
demikian, Negara Pihak harus menjamin
pemenuhan ketersediaan dari dua sisi
tersebut.
Penelitian yang dilakukan Komnas HAM juga
melihat ketersediaan dari adanya jaminan
pada dua sisi tersebut. Yang dalam hal
ini akan dilihat dari sejauh mana adanya
jaminan tersedianya sarana dan prasarana
pertanian yang dalam hal ini mencakup
jaminan bagi petani untuk memproduksi
pangan serta jaminan infrastruktur jalan bagi
distribusi.
Selain itu, dalam elemen ketersediaan, juga
akan dilihat jaminan ketersediaan pangan
dalam jangka panjang. Komentar umum
menyatakan adanya satu hal penting
yang juga harus dijamin oleh negara
yaitu kesinambungan pangan. Komentar
Umum menjelaskan bahwa secara intrinsik,
kesinambungan berkaitan dengan gagasan
mengenai bahan pangan yang layak atau
jaminan bahan pangan, bisa didapatkan baik
untuk generasi saat ini maupun yang akan
datang. Penelitian ini memasukkan jaminan
ini yang diukur dari kelesatrian varietas
tanaman pangan lokal, kemandirian pangan
dan alih fungsi lahan pertanian.
Elemen Kunci Hak atas Pangan
1. Kebutuhan pangan
2. Bebas dari substansi
yang merugikan
3. Penerimaan budaya
4. Ketersediaan
5. Aksesibilitas ekonomi
dan Fisik
42 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
1. Ketersediaan
2. Keterjangkauan