mencakup baik aksesibilitas ekonomis maupun fisik. Komentar Umum No. 12 tentang Hak atas Pangan yang Layak menjelaskan lebih lanjut bahwa bahwa inti dari hak atas pangan yang layak pada dasarnya adalah: a. dan kuantitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makanan individu; b). Bebas dari substansi yang merugikan; c). Bisa diterima dalam budaya setempat. Penelitian akan lebih memfokuskan pada elemen kebutuhan pangan baik kuantitas dan kualitas. Seperti dinyatakan di atas elemen kebutuhan pangan memiliki makna:” Ketersediaan bahan pangan dalam kualitas dan kuantitas yang memadai “Kebutuhan makanan adalah makanan untuk memenuhi kebutuhan makanan sebagai keseluruhan yang berisikan individu, bebas dari substansi yang gabungan gizi untuk pertumbuhan fisik dan merugikan, serta bisa diterima dalam mental, perkembangan dan perawatan, budaya setempat; dan serta aktivitas fisik sesuai dengan kebutuhan psikologis manusia di seluruh jenjang dalam b. Aksesibilitas bahan pangan itu roda kehidupan serta sesuai dengan jender berkesinambungan dan tidak dan pekerjaan. Oleh karena itu, tindakanmengganggu pemenuhan Hak Asasi tindakan mungkin diperlukan untuk menjaga, Manusia lainnya. beradaptasi atau memperkuat keragaman bahan makanan serta pola pemberian makan Dari penjelasan di atas, elemen ketersediaan dan konsumsi yang layak, termasuk pemberian pada dasarnya mencakup elemen kebutuhan ASI, dan pada saat yang sama menjamin pangan, bebas dari subtansi merugikan dan bahwa perubahan dalam ketersediaan dan penerimaan budaya setempat. Jadi dapat akses kepada persediaan bahan pangan disimpullkan bahwa pada dasarnya elemen secara minimal tidak berpengaruh negatif kunci hak atas pangan yang layak, seperti komposisi dan pemberian makanan.” dinyatakan Komentar Umum No. 12, adalah ketersediaan dan aksesibilitas. Merujuk Penetapan elemen kebutuhan pangan ini pada Komentar Umum No. 12, elemen didasarkan pada pertimbangan bahwa terkait kunci aksesibilitas yang digunakan dalam dengan kebutuhan pangan, harus diingat penelitian Komnas HAM mencakup dua hal, Pasal 11 ayat (2) KIHESB menyatakan bahwa: yaitu aksesibilitas fisik dan ekonomi (definisi langkah-langkah yang lebih cepat dan lihat bagian kerangka konseptual). mendesak mungkin dibutuhkan untuk diambil oleh Negara Pihak guna menjamin “Hak Sementara itu berkaitan dengan ketersediaan, fundamental atas kebebasan dari kelaparan tidak seluruh unsur ketersediaan akan dilihat. dan kekurangan gizi”. Komentar Umum Seperti dijelaskan di atas, pada dasarnya juga menekankan bahwa Negara-negara elemen kunci ketersediaan mencakup: a). mempunyai kewajiban inti untuk mengambil Kebutuhan pangan: pangan dalam kualitas tindakan-tindakan yang diperlukan untuk SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 41

اختر الفقرة المستهدفة3