Di lain pihak kita kerap menemukan banyak
institusi yang hanya menggunakan data
kualitatif sebagai dasar untuk penilaian situasi
HAM. Padahal penggunaan data kualitatif
saja tidak memadai, dan sungguh sulit
mengukur situasi HAM hanya dari penilaian
umum tanpa menunjukkan fakta-fakta yang
dapat diukur. Keterbatasan penggunaan data
kuantitatif biasanya terjadi karena sulitnya
menemukan data kuantitatif yang tersedia
dalam bentuk Statistik sosio-ekonomi terkini
dan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalaupun tersedia, seringkali tidak cukup
terpilah-pilah berdasarkan gender, usia,
wilayah, dan lain sebagainya.28 Namun tidak
mungkin hanya sekedar menunggu adanya
statistik yang dibuat khusus untuk HAM, oleh
karena itu, mulailah dengan menggunakan
data yang bisa digunakan.29 Situasi ini
merupakan potensi besar di masa mendatang,
khususnya bagi Lembaga-lembaga Nasional
untuk
mendorong
kerjasama
dengan
lembaga-lembaga staistik di tingkat nasional
dan daerah.
Di tingkat Internasional, misalnya, kerja
sama dengan Badan Badan Perjanjian PBB
Divisi Statistik dapat membantu memperbaiki
data sosio-ekonomi yang dikumpulkan oleh
Negara-negara. Bahkan Badan PBB tersebut
dapat mefasilitasi cara dan metodologi
yang sesuai dengan kebutuhan penilaian
situasi HAM.30 Dengan demikian, kelemahan
adanya data yanng tidak dapat digunakan
untuk kebutuhan penilaian situasi HAM,
sebagian dapat diatasi.
28
29
30
Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para 8, 27-28; UNDP juga
mengakui bahwa Indeks Pembangunan Manusia tidak memberikan banyak informasi bagi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia: UNDP (2000), 108.
Hal ini ditegaskan oleh Malhotra / Fasel (2005), 25: “… di kebanyakan kasus, kemungkinan penggunaan informasi yang tersedia tentang
indikator sosio-ekonomi … di tingkat internasional, nasional dan sub-regional untuk digunakan sebagai indikator hak asasi manusia belum
sepenuhnya dieksplorasi.” Juga lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sekretaris Jenderal (2004), Lampiran 4 tentang perbaikan tentang
persyaratan pelaporan kepada badan-badan perjanjian.
Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para 10 untuk situasi di awal
1990an; untuk informasi tentang upaya-upaya terbaru, lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Ekonomi Sosial (2003a), Laporan Para Ahli
Indikator Hak Asasi Manusia di Turku (2005), 9; Malhotra / Fasel (2005), 10-18.
Penilaian kinerja dan situasi HAM suatu
negara dapat juga dilakukan dengan
menggunakan
sejumlah
metodologi
pemantauan yang menggabungkan data
kualitatif dan data kuantitatif yang didasarkan
pada peristiwa pelanggaran HAM, data
statistik sosio ekonomi, maupun penilaian
pakar yang bersifat kualitatif. Pemantauan
yang utuh seperti ini memang lebih berat,
tetapi jika tidak tersedia pilihan lain, dan
hanya jenis data itu yang tersedia maka para
pegiat HAM harus memikirkan metodologi
yang paling tepat. Dalam situasi ini, biasanya
penggunaan berbagai format pemantauan
dan pelaporan yang bersifat standar, serta
pemanfaatan jaringan sangat penting
dilakukan.31
Pada
dasarnya
semua
mekanisme
pengumpulan data tentang situasi dan
perkembangan HAM memiliki kekuatan
berkaitan dengan pengertiannya atau
kedalamannya. Disisi lain mekanisme tersebut
juga memiliki kelemahan tertentu berkaitan
dengan tingkat kepraktisannya.
Mengolah dan Menganalisis Data
Pemantauan dan penilaian situasi HAM
bertujuan
untuk
mengidentifikasi
dan
mengungkapkan masalah-masalah HAM
yang ada, serta mencatat perkembangan yang
terjadi. Dalam pemantauan dan penilaian
situasi HAM di suatu wilayah, ada kebutuhan
untuk menganalisa data dalam menggali
permasalahan atau tanda-tanda kemajuan
31
Suatu langkah penting ke arah ini adalah pengembangan standar format pelaporan pelanggaran hak asasi manusia oleh Sistem Informasi
dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia (HURIDOCS).
28
Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para
8, 27-28; UNDP juga mengakui bahwa Indeks Pembangunan Manusia tidak memberikan banyak informasi bagi
pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia: UNDP (2000), 108.
29
Hal ini ditegaskan oleh Malhotra / Fasel (2005), 25: “… di kebanyakan kasus, kemungkinan penggunaan
informasi yang tersedia tentang indikator sosio-ekonomi … di tingkat internasional, nasional dan sub-regional
untuk digunakan sebagai indikator hak asasi manusia belum sepenuhnya dieksplorasi.” Juga lihat Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Sekretaris Jenderal (2004), Lampiran 4 tentang perbaikan tentang persyaratan pelaporan
kepada badan-badan perjanjian.
30
Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990),
para 10 untuk situasi di awal 1990an; untuk informasi tentang upaya-upaya terbaru, lihat Perserikatan BangsaBangsa, Dewan Ekonomi Sosial (2003a), Laporan Para Ahli Indikator Hak Asasi Manusia di Turku (2005), 9;
Malhotra / Fasel (2005), 10-18.
31
Suatu langkah penting ke arah ini adalah pengembangan standar format pelaporan pelanggaran hak asasi
manusia oleh Sistem Informasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia (HURIDOCS).
30 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA