Di lain pihak kita kerap menemukan banyak institusi yang hanya menggunakan data kualitatif sebagai dasar untuk penilaian situasi HAM. Padahal penggunaan data kualitatif saja tidak memadai, dan sungguh sulit mengukur situasi HAM hanya dari penilaian umum tanpa menunjukkan fakta-fakta yang dapat diukur. Keterbatasan penggunaan data kuantitatif biasanya terjadi karena sulitnya menemukan data kuantitatif yang tersedia dalam bentuk Statistik sosio-ekonomi terkini dan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun tersedia, seringkali tidak cukup terpilah-pilah berdasarkan gender, usia, wilayah, dan lain sebagainya.28 Namun tidak mungkin hanya sekedar menunggu adanya statistik yang dibuat khusus untuk HAM, oleh karena itu, mulailah dengan menggunakan data yang bisa digunakan.29 Situasi ini merupakan potensi besar di masa mendatang, khususnya bagi Lembaga-lembaga Nasional untuk mendorong kerjasama dengan lembaga-lembaga staistik di tingkat nasional dan daerah. Di tingkat Internasional, misalnya, kerja sama dengan Badan Badan Perjanjian PBB Divisi Statistik dapat membantu memperbaiki data sosio-ekonomi yang dikumpulkan oleh Negara-negara. Bahkan Badan PBB tersebut dapat mefasilitasi cara dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan penilaian situasi HAM.30 Dengan demikian, kelemahan adanya data yanng tidak dapat digunakan untuk kebutuhan penilaian situasi HAM, sebagian dapat diatasi. 28 29 30 Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para 8, 27-28; UNDP juga mengakui bahwa Indeks Pembangunan Manusia tidak memberikan banyak informasi bagi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia: UNDP (2000), 108. Hal ini ditegaskan oleh Malhotra / Fasel (2005), 25: “… di kebanyakan kasus, kemungkinan penggunaan informasi yang tersedia tentang indikator sosio-ekonomi … di tingkat internasional, nasional dan sub-regional untuk digunakan sebagai indikator hak asasi manusia belum sepenuhnya dieksplorasi.” Juga lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sekretaris Jenderal (2004), Lampiran 4 tentang perbaikan tentang persyaratan pelaporan kepada badan-badan perjanjian. Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para 10 untuk situasi di awal 1990an; untuk informasi tentang upaya-upaya terbaru, lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Ekonomi Sosial (2003a), Laporan Para Ahli Indikator Hak Asasi Manusia di Turku (2005), 9; Malhotra / Fasel (2005), 10-18. Penilaian kinerja dan situasi HAM suatu negara dapat juga dilakukan dengan menggunakan sejumlah metodologi pemantauan yang menggabungkan data kualitatif dan data kuantitatif yang didasarkan pada peristiwa pelanggaran HAM, data statistik sosio ekonomi, maupun penilaian pakar yang bersifat kualitatif. Pemantauan yang utuh seperti ini memang lebih berat, tetapi jika tidak tersedia pilihan lain, dan hanya jenis data itu yang tersedia maka para pegiat HAM harus memikirkan metodologi yang paling tepat. Dalam situasi ini, biasanya penggunaan berbagai format pemantauan dan pelaporan yang bersifat standar, serta pemanfaatan jaringan sangat penting dilakukan.31 Pada dasarnya semua mekanisme pengumpulan data tentang situasi dan perkembangan HAM memiliki kekuatan berkaitan dengan pengertiannya atau kedalamannya. Disisi lain mekanisme tersebut juga memiliki kelemahan tertentu berkaitan dengan tingkat kepraktisannya. Mengolah dan Menganalisis Data Pemantauan dan penilaian situasi HAM bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan masalah-masalah HAM yang ada, serta mencatat perkembangan yang terjadi. Dalam pemantauan dan penilaian situasi HAM di suatu wilayah, ada kebutuhan untuk menganalisa data dalam menggali permasalahan atau tanda-tanda kemajuan 31 Suatu langkah penting ke arah ini adalah pengembangan standar format pelaporan pelanggaran hak asasi manusia oleh Sistem Informasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia (HURIDOCS). 28 Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para 8, 27-28; UNDP juga mengakui bahwa Indeks Pembangunan Manusia tidak memberikan banyak informasi bagi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia: UNDP (2000), 108. 29 Hal ini ditegaskan oleh Malhotra / Fasel (2005), 25: “… di kebanyakan kasus, kemungkinan penggunaan informasi yang tersedia tentang indikator sosio-ekonomi … di tingkat internasional, nasional dan sub-regional untuk digunakan sebagai indikator hak asasi manusia belum sepenuhnya dieksplorasi.” Juga lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sekretaris Jenderal (2004), Lampiran 4 tentang perbaikan tentang persyaratan pelaporan kepada badan-badan perjanjian. 30 Lihat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Subkomisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas (1990), para 10 untuk situasi di awal 1990an; untuk informasi tentang upaya-upaya terbaru, lihat Perserikatan BangsaBangsa, Dewan Ekonomi Sosial (2003a), Laporan Para Ahli Indikator Hak Asasi Manusia di Turku (2005), 9; Malhotra / Fasel (2005), 10-18. 31 Suatu langkah penting ke arah ini adalah pengembangan standar format pelaporan pelanggaran hak asasi manusia oleh Sistem Informasi dan Dokumentasi Hak Asasi Manusia (HURIDOCS). 30 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

اختر الفقرة المستهدفة3