4
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam Inkuiri Nasional ini,
Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN), mengatakan:
“Selama ini Negara tidak hadir dalam kehidupan sebagian
besar masyarakat adat. Kalaupun hadir bentuknya adalah
aparat keamanan dan buldozer yang akan menggusur ruang
hidup sebagian besar masyarakat adat kita. Sudah banyak
laporan kasus yang dialami oleh masyarakat adat ke AMAN.
Saya kira AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Komnas
HAM dan kawan-kawan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
sudah seperti pemadam kebakaran dalam konflik yang
merugikan masyarakat adat. Oleh karenanya Inkuiri Nasional
ini diharapkan bisa ikut menjadi solusi dari serangkaian konflik
yang merugikan masyarakat adat.
Selama ini kita sering melakukan perubahan dalam UU yang
bersifat sektoral, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Pesisir, dan
Pulau Pulau Kecil. Namun, tampaknya UU sektoral itu sulit
ditegakkan. Karena 2/3 bagian wilayah di negeri ini ternyata
dikuasai oleh Kementerian Kehutanan dan 1/3 lainnya oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN). Celakanya di lapangan saat
terjadi konflik masyarakat adat, mereka tidak pernah hadir.
Dalam konteks inilah Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat
Adat atas wilayahnya di Kawasan Hutan menjadi penting. Agar
bisa menghadirkan masyarakat adat di negeri ini, karena
masyarakat adat sering kali baru hadir dan tampak bila terjadi
konflik. Saya berharap rekomendasi harus disampaikan ke
semua calon presiden. Jika mereka tidak mau melaksanakan
rekomendasi itu, maka mereka tidak layak dipilih sebagai
Presiden Republik Indonesia.”
(Wawancara dalam DKU Wilayah Sulawesi, 27 Agustus 2014)
Apa dan Mengapa Inkuiri Nasional?
Memeriksa ratusan kasus yang membentang lebih dari empat dekade
bukanlah perkara mudah. Perkara-perkara tersebut diadukan dari
berbagai penjuru Nusantara. Ada pengadu yang datang langsung, ada
pula yang menyurat ke kantor Komnas HAM. Selain itu, Masih banyak
kasus-kasus yang juga muncul dan diberitakan oleh media yang
menuntut Komnas HAM untuk tanggap menanganinya.