Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
56
-
Pemberi keterangan ketakutan akan mengalami kekerasan baru
ketika mereka pulang ke tempatnya masing-masing.
Pemberi keterangan mengalami pengejaran, persekusi, hingga
kekerasan baru ketika kembali ke kampung atau komunitasnya.
Pemberi keterangan ditolak atau disisihkan oleh komunitasnya.
Risiko-risiko di atas sangat mungkin terjadi dan panitia sebisa mungkin
mempertimbangkan kembali kemungkinan keikutsertaan mereka.
Prinsip utama bahwa DKU ini tidak boleh merugikan narasumber atau
pemberi keterangan merupakan prinsip yang harus dipegang. Jika tidak,
bukan hanya para pemberi keterangan yang mendapat bahaya atau
kerugian, tetapi juga kredibilitas inkuiri tidak dapat diandalkan. Salah
seorang Pendamping Korban dan Asesor Penelitian Etnografi dari
Sumatra Utara, Wina Khairina, menyatakan:
Saya kira Inkuiri Nasional itu positifnya ada publikasi nasional.
[Selain itu] saya kira mendorong moratorium kemarin sebuah
terobosan baru. Tapi kasus-kasus hukum yang sedang berjalan
tidak maksimal advokasinya. Semende misalnya, 4 orang
korban justru inkracht di Mahkamah Agung (MA) lalu kemudian
ada teror-teror akan kembali dikriminalkan masyarakat yang
lain. Saya kira ini juga karena kapasitas pengorganisasian
lembaga pendampingnya yang jumlahnya terbatas dan
jangkauannya jauh.
(Wawancara tertulis pasca DKU, Desember 2014)
Dalam situasi demikian, panitia mengambil langkah-langkah
pencegahan dan pengamanan semaksimal mungkin, antara lain.
-
Memastikan para pemberi keterangan mengerti dan memahami
tujuan Inkuiri Nasional dan forum DKU, mekanismenya, hingga
risiko-risiko yang mungkin akan mereka hadapi. Dengan
menjelaskan tujuan dan apa yang harus mereka lakukan serta
apa yang menjadi risikonya sehingga mereka dapat memutuskan
apakah mereka akan tetap memberikan keterangan secara sukarela
atau tidak.
-
Menyembunyikan atau menyamarkan identitas pemberi keterangan
bagi mereka yang berkeinginan memberi keterangan, namun
khawatir dengan keselamatan mereka.
-
Menyediakan ruang kesaksian tertutup sehingga nama dan sosok
pemberi keterangan tidak dikenali.
-
Memberikan keterangan dalam sesi atau forum terpisah dan
tertutup (tidak di hadapan publik).