36
Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l
Dalam menentukan siapa saja yang menjadi Komisioner Inkuiri, Komnas
HAM memperhatikan kapasitas seseorang yang dibutuhkan dalam
melakukan Inkuiri, yakni.
a)
b)
c)
d)
e)
f)
Memiliki integritas.
Kemandirian politik (Non-partisan).
Mempunyai keahlian dan pengalaman setidaknya dalam salah satu
bidang yang akan dicakup dalam Inkuiri.
Berkomitmen kepada jalannya rangkaian proses Inkuiri.
Bersedia untuk mengalokasikan waktu, pikiran dan tenaga untuk
melaksanakan Inkuiri.
Kemampuan bekerjasama dalam sebuah tim kerja.
Keenam kriteria ini saling mendukung satu dengan lainnya. Integritas
dan kemandirian politik dari Komisioner Inkuiri berpengaruh pada
kredibilitas penyelenggaraan Inkuiri, dampak politik serta penerimaan
para pihak terkait dan masyarakat umum terhadap Inkuiri tersebut.
Keahlian dan pengalaman merupakan paduan kontribusi yang akan
disumbangkan oleh setiap Komisioner bagi pelaksanaan Inkuiri dan bagi
laporan serta rekomendasinya.
Dalam Tim Inkuiri Nasional yang dibentuk, Komnas HAM menunjuk
Komisioner Sandrayati Moniaga untuk memimpin Inkuiri Nasional,
selanjutnya secara institusional Komnas Perempuan mewakilkan salah
seorang Komisionernya, Saur Tumiur Situmorang, untuk duduk dalam
Komisi Inkuiri. Untuk memperkut Tim Komisioner, kemudian dipilih 3
(dua) tokoh yang mewakili bidang yang berbeda yang merepresentasikan
kompleksitas persoalan masyarakat adat di kawasan hutan, yaitu
Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Institut Pertanian Bogor dan Ahli
Manajemen Kehutanan), Enny Soeprapto (Ahli Hukum HAM dan Mantan
Komisioner Komnas HAM 2002-2007), Achmad Shodiki (Guru Besar
Universitas Brawijaya, Mantan Hakim Konstitusi, dan Ahli Hukum
Agraria). Komisioner Achmad Shodiki tidak aktif pada tahap-tahap
pertengahan dan akhir Inkuiri Nasional karena alasan kesehatan dan
kesibukan mengajar.