(a). Tuna Netra(buta) : 338.672 Jiwa (15,93%) (b). Tuna Rungu (tuli) : 223.655 Jiwa (10,52%) (c). Tuna Wicara (bisu) : 151.371 Jiwa (07,12%) (d). Tuna Rungu dan Wicara (bisu tuli) : 73.560 Jiwa (03,46%) (e). Tuna Daksa (cacat fisik) : 717.312 Jiwa (33,74%) (f). Tuna Grahita (cacat mental) : 290.837 Jiwa (13,68%) (g). Tuna Daksa dan Grahita : 149.458 Jiwa (07,03%) (h). Tuna Laras : 181.135Jiwa (8,52%) 4. Bagaimanakah kondisi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Kondisi umum Penyandang Disabilitas di Indonesia masih memprihatinkan. Penyandang Disabilitas mengalami beragam bentuk pelanggaran HAM. Bentuk pelanggarannya, antara lain, berupa tindakan diskriminasi, stigmatisasi, pelecehan, pengusiran, ejekan-hinaan, penyerangan, pemerkosaan, kekerasan sampai dengan tindakan pembunuhan. Beragam bentuk pelanggaran HAM ini mengakibatkan perendahan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas sebagai manusia. Pelaku pelanggaran HAM berasal dari aparat negara, penegak hukum, masyarakat umum, juga terkadang dari keluarganya sendiri. 5. Beragam pelanggaran HAM ini mengakibatkan HAM Penyandang Disabilitas tidak bisa terpenuhi. Misal, pelanggaran HAM berupa tindakan diskriminasi yang terjadi di dunia pendidikan mengakibatkan Penyandang Disabilitas tidak bisa mengakses pendidikan yang diinginkan. Di Indonesia banyak Penyandang Disabilitas tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena masih banyak perguruan tinggi yang diskriminatif. 6. Selain di bidang pendidikan, Penyandang Disabilitas juga mengalami pelanggaran HAM di bidang layanan umum. Di bidang layanan umum, negara belum mampu menyediakan fasilitas 3

اختر الفقرة المستهدفة3