BAB II
NASIONALISME
yang khas dibandingkan dengan budaya dan identitas bangsa-bangsa lain
yang tersebar pada setiap ruang atau wilayah nasionalnya.
Apabila identitas nasional telah terbentuk, maka ada dua ranah ekspresinya
ketika setiap warganegara berhadapan atau menjalani kehidupan bernegara,
yang pada prinsipnya mengekspresikan siapakah dirinya. Pada ranah
nasional, maka interaksi antar warganegara, merupakan pertemuan antar
budaya lokal, yang secara makro Clifford Geertz mengkatagorikan secara
antropolgis: Indonesia Dalam ( Jawa-Bali) dan Indonesia Luar (selain
Jawa-Bali), atau dalam fundasi katagori yang berbeda, yakni antara
mereka yang berlatar agraris dan bahari, antara perkotaan dan pedesaan,
atau antara pedalaman dan pesisiran.38) Namun, pada ranah internasional,
interaksi sosial mengekspresikan pertemuan antara identitas nasional
danasing sehingga menjelaskan keaslian dan kepribumian, yang sekaligus
menjelaskan nasionalitas sedang berada pada posisi politik tertinggi atau
yang ideal.
Dalam puncak ekspresi yang ideal itu, sekaligus mewujudkan tingkat
ketahanan nasional yang ideal pula, di mana setiap warganegara,
secara tidak langsung, dengan sendirinya tetap berpegang teguh pada
kepribumiannya sendiri dalam menghadapi tantangan maupun ancaman
terhadap keberadaan kebhinnekaan dalam bernegara, baik dalam konteks
nasional maupun global. Hal ini, utamanya, berkenaan dengan berbagai
bentuk tantangan, hambatan dan ancaman keamanan yang berbentuk
tradisional maupun yang berbentuk non-tradisional sejalan dengan
dinamika perkembangan modernitas secara global.
Jika kita mengacu pada pendapat Weber, yang memadukan pendapat Marx
dan Nietzche, maka afinitas implementasi Pancasila dan Ketahanan Nasional
dapat ditemukan pada hubungan antara ide (Pancasila) dan kepentingan
material (Ketahanan Nasional). Bagi Weber: ide menjadi penting “bagi
reaksi fisik.” 39) Oleh karena itu, peran intelektual dalam menopang “ide
nasional” --dalam hal ini membangun wacana Pancasila sesuai dengan
tantangan zaman-- adalah sama pentingnya dengan keberadaan penguasa
38) Geertz, Hayat dan Karya. Yogyakarta: LKIS, 2002.
39) Weber, 2009:73.
34
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional