BAB II
NASIONALISME
Menurut Smith, sebagai seorang nasionalis, maka ia tidak boleh menjadikan
keseragaman sebagai sebuah tuntutan atau tujuan politiknya. Seorang
nasionalis harus membentuk “suatu ikatan solidaritas yang mendalam.”35)
Dalam hal ini dikenal apa yang disebutkan sebagai ingatan atau memori
kolektif, yang berlanjut pada pemahaman bahwa kita memiliki pengalaman
bersama, baik ketika dalam periode perjuangan (terhadap kolonial) maupun
dalam periode pembangunan (tanpa gap kaya-miskin yang tajam) sehingga
setiap warganegara memiliki sentimen solidaritas sosial sejauh menyangkut
atau apa yang dianggap sebagai kepentingan nasional (kesejahteraan dan
keamanan).
Hal yang disampaikan di atas, berkesinambungan dengan aspek ketiga,
yakni identitas nasional.36) Upaya membentuk identitas nasional dapat
dilakukan dalam bentuk, yang dikenal sebagai tindakan pencarian dan
penemuan “genius nasional” dirinya, sebagaimana yang dipopulerkan
oleh Lord Shaftesbury, Vico, dan Montesquieu. Sebagaimana himbauan
Herder pada setiap warga Jerman:
“Marilah kita mengikuti jalur kita sendiri…biarlah orang
lain berbicara baik dan buruk tentang bangsa kita, sastra kita,
Bahasa kita: semua itu milik kita sendiri, merupakan diri kita
sendiri, dan marilah kita merasa cukup dengan semua itu.”37)
Dalam konteks Indonesia, untuk membangun sebuah identitas nasional
–dengan berpegang teguh pada kaidah bhinneka tunggal ika—perlu
adanya kebijakan politik untuk mendorong tindakan penggalian budayabudaya lokal sebagai sumber atau modal budaya yang sangat kaya akan
keragamannya, dan sangat tua usianya dalam rangka penemuan identitas
nasional. Karena setiap bangsa memiliki sejarah dan budayanya sendiri
34) Smith, 2003:31.
35) Smith, 2003:33.
36) Smith, 2003:33. Mansbach dan Rafferty mengatakan: “Identitas adalah ciri-ciri yang diakui seseorang mendefinisikan dirinya dan yang, ketika dimiliki juga oleh orang lain, mendefinisikan kelompok.”
Mansbach dan Rafferty, Pengantar Politik Global. Bandung: Nusamedia, 2012. Halaman 826.
37) Smith, 2003:33. Hal ini, sebenarnya, telah dilakukan oleh Balai Pustaka. Baca pengalaman Hatta
di atas.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
33