Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
KATA PENGANTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga
mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya sesuai dengan tujuannya untuk mengembangkan
kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 75
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah menyusun dan
menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP). SNP adalah dokumen yang merupakan
penjabaran dan penjelasan secara praktis dan implementatif mengenai pelaksanaan berbagai
instrumen HAM baik internasional maupun nasional supaya mudah dipahami, diimplementasikan, dan
dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara.
Dalam beberapa tahun terakhir hak memperoleh keadilan menjadi fokus Komnas HAM dalam
melakukan kerja-kerja pemajuan dan penegakan HAM. Hal ini dilatar belakangi oleh data jumlah
pengaduan hak memperoleh keadilan yang selalu menempati salah satu urutan teratas yang paling
sering diadukan oleh masyarakat. Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM
menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan sebagai
panduan bagi aparatur negara dan masyarakat terkait standar, norma, dan pengaturan mengenai
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. SNP tentang Hak
Memperoleh Keadilan telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 9
Maret 2022.
Dalam menyusun SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan, Komnas HAM membuka
partisipasi publik yaitu kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum,
organisasi masyarakat sipil, advokat, akademisi, organisasi kelompok rentan, dan lainnya. Komnas
HAM RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian masukan
dan saran selama penyusunan SNP ini.
Komnas HAM RI menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun SNP tentang Hak
Memperoleh Keadilan yang terdiri atas Sandrayati Moniaga selaku penanggung jawab, serta tim
penulis yaitu: Mimin Dwi Hartono, M.A., Lena Hanifah, Ph.D., Dr. Muktiono, Muji Kartika Rahayu,
M.Fil., Delsy Nike, Ronny Limbong, Ade Angelia, dan Lanang Ajie. Juga kepada staf administrasi
yaitu Robby Auliya, Tri Artining Putri sebagai editor bahasa, dan Andi Prasetyo yang menyiapkan tata
letak buku.
Komnas HAM RI mendorong agar SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan dimanfaatkan dan
diseminasikan secara luas demi mendorong terwujudnya pemajuan, pelindungan, serta penegakan
HAM di Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Ahmad Taufan Damanik
iv