Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan keadilan bagi masyarakat khususnya korban. Namun, berbagai hambatan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan di Indonesia masih sering terjadi pada setiap tahapan penegakan hukum. Hambatan ini terjadi sejak proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara di pengadilan, hingga pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan. 6. Data pengaduan Komnas HAM sepanjang 2020 menunjukkan, hak memperoleh keadilan sebagai salah satu hak yang sering diadukan dengan jumlah kasus baru sebanyak 644.1 Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi tiga tahun sebelumnya yaitu tahun 2017 yang mencapai 352 kasus, tahun 2018 mencapai 652 kasus, dan tahun 2019 mencapai 586 kasus. Umumnya pengaduan berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum meliputi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Aduan-aduan yang diterima Komnas HAM antara lain berisi tentang laporan menjalankan wewenang tidak sesuai dengan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan/atau penggunaan kekuatan/kekerasan secara berlebihan.2 Perkembangan dan konsistensi jumlah kasus yang ditangani Komnas HAM tersebut dapat diartikan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu ke waktu. Negara melalui lembaga penegak hukum tidak menunjukkan upaya progresif dalam meminimalkan potensi pelanggaran hak memperoleh keadilan dan melakukan pemulihan ketika pelanggaran itu terjadi. 7. Berdasarkan data Komnas HAM dalam kurun waktu 2017-2020, pihak yang paling banyak diadukan terkait hak memperoleh keadilan adalah kepolisian. Detail kasus yang diadukan di antaranya adalah belum diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penundaan penyelidikan/penyidikan yang berlarut, dugaan kesewenang-wenangan dalam penangkapan/penahanan/pemeriksaan, lambannya proses penyelidikan/penyidikan, kriminalisasi, penyiksaan, intimidasi, penggunaan kekuatan/kekerasan berlebih, dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. 8. Kejaksaan juga menjadi salah satu institusi penegak hukum yang sering diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM. Permasalahan yang sering diadukan adalah berkaitan dengan pelanggaran kode etik jaksa dan penetapan atau penahanan terdakwa yang sewenang-wenang.3 Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Kejaksaan pada tahun 2020, terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuataan hukum tetap. Pelanggaran yang terjadi antara lain seperti lamban dalam pelaksanaan, tidak dilaksanakannya putusan, atau putusan dilaksanakan tetapi keliru. Selain itu, terdapat dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam hal pemenuhan prosedur dalam prapenuntutan dan pengananan perkara yang berlarut-larut.4 1 Komnas HAM, Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (Komnas HAM, 2021). Ibid. 3 Komnas HAM, Laporan Pengaduan Hak Memperoleh Keadilan Tahun 2017-2020 (Komnas HAM, 2021). 4 Komisi Kejaksaan, Laporan Kinerja 2020 (Komisi Kejaksaan, 2021). 2 2

اختر الفقرة المستهدفة3