Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
keadilan bagi masyarakat khususnya korban. Namun, berbagai hambatan dalam
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan di
Indonesia masih sering terjadi pada setiap tahapan penegakan hukum. Hambatan
ini terjadi sejak proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan perkara di pengadilan, hingga pada tahap pelaksanaan putusan
pengadilan.
6.
Data pengaduan Komnas HAM sepanjang 2020 menunjukkan, hak memperoleh
keadilan sebagai salah satu hak yang sering diadukan dengan jumlah kasus baru
sebanyak 644.1 Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi tiga tahun sebelumnya
yaitu tahun 2017 yang mencapai 352 kasus, tahun 2018 mencapai 652 kasus, dan
tahun 2019 mencapai 586 kasus. Umumnya pengaduan berkaitan erat dengan
kinerja aparat penegak hukum meliputi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga
peradilan. Aduan-aduan yang diterima Komnas HAM antara lain berisi tentang
laporan menjalankan wewenang tidak sesuai dengan prosedur, penyalahgunaan
wewenang, dan/atau penggunaan kekuatan/kekerasan secara berlebihan.2
Perkembangan dan konsistensi jumlah kasus yang ditangani Komnas HAM
tersebut dapat diartikan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
memperoleh keadilan tidak mengalami perbaikan yang signifikan dari waktu ke
waktu. Negara melalui lembaga penegak hukum tidak menunjukkan upaya
progresif dalam meminimalkan potensi pelanggaran hak memperoleh keadilan dan
melakukan pemulihan ketika pelanggaran itu terjadi.
7.
Berdasarkan data Komnas HAM dalam kurun waktu 2017-2020, pihak yang paling
banyak diadukan terkait hak memperoleh keadilan adalah kepolisian. Detail kasus
yang diadukan di antaranya adalah belum diberikannya Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penundaan penyelidikan/penyidikan
yang
berlarut,
dugaan
kesewenang-wenangan
dalam
penangkapan/penahanan/pemeriksaan,
lambannya
proses
penyelidikan/penyidikan, kriminalisasi, penyiksaan, intimidasi, penggunaan
kekuatan/kekerasan berlebih, dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur.
8.
Kejaksaan juga menjadi salah satu institusi penegak hukum yang sering diadukan
oleh masyarakat ke Komnas HAM. Permasalahan yang sering diadukan adalah
berkaitan dengan pelanggaran kode etik jaksa dan penetapan atau penahanan
terdakwa yang sewenang-wenang.3 Berdasarkan data yang dimiliki Komisi
Kejaksaan pada tahun 2020, terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuataan hukum tetap. Pelanggaran yang terjadi antara
lain seperti lamban dalam pelaksanaan, tidak dilaksanakannya putusan, atau
putusan dilaksanakan tetapi keliru. Selain itu, terdapat dugaan adanya
ketidakprofesionalan dalam hal pemenuhan prosedur dalam prapenuntutan dan
pengananan perkara yang berlarut-larut.4
1
Komnas HAM, Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (Komnas HAM, 2021).
Ibid.
3
Komnas HAM, Laporan Pengaduan Hak Memperoleh Keadilan Tahun 2017-2020 (Komnas HAM, 2021).
4
Komisi Kejaksaan, Laporan Kinerja 2020 (Komisi Kejaksaan, 2021).
2
2