Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 8
TENTANG
HAK MEMPEROLEH KEADILAN
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1.
Berdasarkan konstitusi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah negara
yang berdasar atas hukum sehingga penyelenggara negara berkewajiban untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak memperoleh keadilan. Kewajiban ini
adalah bagian dari komitmen negara untuk menjunjung tinggi supremasi hukum
sehingga keadilan dapat tercapai.
2.
Hak memperoleh keadilan memiliki posisi yang esensial dalam upaya
merealisasikan hak asasi lainnya, yang telah diakui dan dijamin berbagai instrumen
hak asasi manusia (HAM) internasional dan nasional. Penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak memperoleh keadilan merupakan kunci mewujudkan Sila
Kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Sila Kelima yaitu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3.
Hak memperoleh keadilan adalah hak asasi manusia untuk memastikan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap orang untuk sama, setara
dan bermartabat di hadapan hukum. Hak memperoleh keadilan dalam Konstitusi
secara implisit terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menyatakan bahwa
setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hak memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM),
mencakup beberapa hak prosedural dan substansial. Hak-hak tersebut adalah
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial) yang menjunjung tinggi
prinsip due process of law dan hak memperoleh putusan hukum yang baik dan
benar.
4.
Di tingkat internasional, nilai dan prinsip hak memperoleh keadilan telah menjadi
komitmen dari berbagai gerakan internasional. Komitmen dan gerakan tersebut
antara lain Pemerintahan Terbuka, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development Goals) dan gelombang pembangunan hukum yang
terdiri atas Gerakan Hukum dan Pembangunan, Gerakan Supremasi Hukum, dan
Akses atas Keadilan.
5.
Akses terhadap keadilan adalah salah satu program prioritas Pemerintah
Indonesia. Pemerintah Indonesia mendorong implementasi keadilan restoratif
dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mempermudah pencapaian
1