Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 8 TENTANG HAK MEMPEROLEH KEADILAN I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Berdasarkan konstitusi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ialah negara yang berdasar atas hukum sehingga penyelenggara negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak memperoleh keadilan. Kewajiban ini adalah bagian dari komitmen negara untuk menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga keadilan dapat tercapai. 2. Hak memperoleh keadilan memiliki posisi yang esensial dalam upaya merealisasikan hak asasi lainnya, yang telah diakui dan dijamin berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional dan nasional. Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan merupakan kunci mewujudkan Sila Kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Sila Kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 3. Hak memperoleh keadilan adalah hak asasi manusia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap orang untuk sama, setara dan bermartabat di hadapan hukum. Hak memperoleh keadilan dalam Konstitusi secara implisit terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak memperoleh keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), mencakup beberapa hak prosedural dan substansial. Hak-hak tersebut adalah proses peradilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial) yang menjunjung tinggi prinsip due process of law dan hak memperoleh putusan hukum yang baik dan benar. 4. Di tingkat internasional, nilai dan prinsip hak memperoleh keadilan telah menjadi komitmen dari berbagai gerakan internasional. Komitmen dan gerakan tersebut antara lain Pemerintahan Terbuka, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan gelombang pembangunan hukum yang terdiri atas Gerakan Hukum dan Pembangunan, Gerakan Supremasi Hukum, dan Akses atas Keadilan. 5. Akses terhadap keadilan adalah salah satu program prioritas Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia mendorong implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mempermudah pencapaian 1

اختر الفقرة المستهدفة3