Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan pemulihan hak-hak.89 Termasuk di dalamnya biaya-biaya yang diperlukan untuk pemulihan psikososial korban atau ahli waris yang mengalami trauma. 337. Dalam kasus perusakan besar terhadap lingkungan hidup yang membawa dampak kerusakan luas, maka aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab, harus memberikan restitusi yang mencakup, sejauh mungkin, pemulihan lingkungan itu, membangun kembali prasarana, pergantian fasilitas masyarakat dan penggantian biaya pemindahan, apabila perusakan tersebut mengakibatkan perpindahan sekelompok masyarakat.90 338. Apabila negara telah terlebih dahulu memberikan kompensasi kepada korban atau ahli waris, maka aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab memberi restitusi, wajib membayar kepada negara sebesar kompensasi yang telah diberikan.91 339. Negara berkewajiban mengawasi dan memastikan terlaksananya restitusi dan/atau rehabilitasi yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab terhadap korban atau ahli warisnya. 340. Aktor non-negara bukan pelaku dapat membantu korban atau ahli warisnya untuk mendapat pemulihan. XI. KEWENANGAN KOMNAS HAM 341. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam UU HAM berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 342. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM, terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melalui pengkajian dan penelitian untuk mendorong ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. 343. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan 89 Ibid, para 8. Ibid para 10. 91 Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law, Adopted and proclaimed by General Assembly resolution 60/147 of 16 December 2005, para 15. 90 67

اختر الفقرة المستهدفة3