Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
kasus-kasus seperti perampasan tanah ulayat milik MHA, misalnya, aktor nonnegara seringkali adalah pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab yang
mengakibatkan kerugian materiel dan imateriel yang diderita oleh MHA. Bahkan
meskipun MHA memenangkan tuntutan atas tanah ulayatnya, mereka sudah
terlanjur menderita kerugian yang tidak sedikit, dan kesulitan untuk memulihkan
keadaan seperti semula.
332. Hak atas pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh aktor non negara
sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab, mencakupi hak restitusi
dan rehabilitasi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau
keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi dapat berupa pengembalian
harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau
penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Rehabilitasi adalah pemulihan pada
kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.87
333. Korban dapat memperoleh pemulihan lewat prosedur formal atau informal yang
tepat guna, adil, tidak mahal, dan terjangkau.88 Untuk korban (KBG) yang
merupakan bagian dari kelompok khusus, pelaku wajib melaksanakan restitusi dan
rehabilitasi melalui prosedur formal dengan mempertimbangkan kepentingan
korban. Jika korban menghendaki, maka pemulihan dapat dilanjutkan dengan
prosedur tak formal.
334. Aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab atas
prilaku mereka, yang telah terbukti di pengadilan menimbulkan kerugian kepada
korban, wajib melakukan pemulihan kepada korban atau ahli warisnya secara tepat,
cepat, dan layak. Pelaksanaan pemulihan harus dimulai selambat-lambatnya 30
(tiga puluh hari) terhitung sejak berita acara pengadilan diterima oleh pelaku.
335. Dalam hal dilakukannya proses penyelesaian melalui prosedur informal, termasuk
perantaraan, arbitrase, dan pengadilan adat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat
setempat, yang telah disetujui oleh korban atau ahli warisnya, maka pemulihan
dilaksanakan segera setelah disepakati bersama dalam musyawarah tersebut.
Pemulihan dalam mekanisme ini harus mempertimbangkan kepentingan korban,
dan untuk tindak kejahatan KBG, hanya dapat dilaksanakan sebagai mekanisme
lanjutan setelah proses peradilan formal selesai.
336. Aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab atas
perilaku mereka, harus, apabila tepat, memberi restitusi yang layak dan adil kepada
korban atau ahli warisnya. Restitusi tersebut akan mencakup pengembalian harta
milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita, penggantian
biaya-biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban, penyediaan jasa dan
87
Pasal 35 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; Pasal 1 (4,5,6) PP No.3/2002 tentang Kompensasi,
Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; Rule 150 IHL.
88
Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip Keadilan Dasar bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
(1985), Resolusi Majelis Umum 40/34 1985.
66