Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan kasus-kasus seperti perampasan tanah ulayat milik MHA, misalnya, aktor nonnegara seringkali adalah pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian materiel dan imateriel yang diderita oleh MHA. Bahkan meskipun MHA memenangkan tuntutan atas tanah ulayatnya, mereka sudah terlanjur menderita kerugian yang tidak sedikit, dan kesulitan untuk memulihkan keadaan seperti semula. 332. Hak atas pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan oleh aktor non negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab, mencakupi hak restitusi dan rehabilitasi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Ganti rugi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.87 333. Korban dapat memperoleh pemulihan lewat prosedur formal atau informal yang tepat guna, adil, tidak mahal, dan terjangkau.88 Untuk korban (KBG) yang merupakan bagian dari kelompok khusus, pelaku wajib melaksanakan restitusi dan rehabilitasi melalui prosedur formal dengan mempertimbangkan kepentingan korban. Jika korban menghendaki, maka pemulihan dapat dilanjutkan dengan prosedur tak formal. 334. Aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab atas prilaku mereka, yang telah terbukti di pengadilan menimbulkan kerugian kepada korban, wajib melakukan pemulihan kepada korban atau ahli warisnya secara tepat, cepat, dan layak. Pelaksanaan pemulihan harus dimulai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak berita acara pengadilan diterima oleh pelaku. 335. Dalam hal dilakukannya proses penyelesaian melalui prosedur informal, termasuk perantaraan, arbitrase, dan pengadilan adat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat, yang telah disetujui oleh korban atau ahli warisnya, maka pemulihan dilaksanakan segera setelah disepakati bersama dalam musyawarah tersebut. Pemulihan dalam mekanisme ini harus mempertimbangkan kepentingan korban, dan untuk tindak kejahatan KBG, hanya dapat dilaksanakan sebagai mekanisme lanjutan setelah proses peradilan formal selesai. 336. Aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perilaku mereka, harus, apabila tepat, memberi restitusi yang layak dan adil kepada korban atau ahli warisnya. Restitusi tersebut akan mencakup pengembalian harta milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita, penggantian biaya-biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban, penyediaan jasa dan 87 Pasal 35 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; Pasal 1 (4,5,6) PP No.3/2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; Rule 150 IHL. 88 Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip Keadilan Dasar bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985), Resolusi Majelis Umum 40/34 1985. 66

اختر الفقرة المستهدفة3