Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan biaya (pro deo). Selama ini, anggaran bantuan hukum hanya diberikan oleh negara kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendampingi tersangka, tidak untuk mendampingi korban karena adanya anggapan bahwa dalam proses litigasi pidana, korban sudah diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan. Kalaupun ada, jumlahnya sangat minim, dan lebih mengandalkan kepada pendanaan pro bono yang tidak seberapa atau biaya dari korban sendiri. Padahal, korban tidak hanya memerlukan bantuan ketika sudah berproses di pengadilan. Melainkan terdapat banyak kebutuhan lain seperti biaya pendampingan luar pengadilan, biaya selama berada di rumah aman, dan biaya-biaya yang diperlukan untuk pemulihan psikologis. Besarnya biaya hukum yang akhirnya harus ditanggung korban, menghalangi korban untuk melanjutkan proses mengklaim hak memperoleh keadilan. 210. Cakupan layanan bantuan hukum harus diperluas, sehingga tidak hanya terpusat pada proses litigasi, melainkan juga mencakup nonlitigasi. Perempuan yang sedang melalui proses perceraian dari suami yang merupakan pencari nafkah utama, mengalami kesulitan untuk membiayai proses perceraiannya termasuk jika membutuhkan pendampingan hukum. Perlu digarisbawahi bahwa perempuan korban KBG, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seringkali tidak memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi meskipun misalnya berasal dari keluarga yang berkecukupan. Anak 211. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak yang sudah pernah kawin tetap diperlakukan sebagai anak, kecuali dalam hal keperdataan. 58 Anak yang mengalami perkawinan haruslah dipandang sebagai anak yang menjadi korban perkawinan anak. Meningkatnya angka perkawinan anak membuka potensi anak untuk mengalami ketidakadilan. Seperti hilangnya kesempatan mendapatkan pendidikan dan menempatkan anak pada posisi rentan mendapatkan kekerasan dan mengalami pemiskinan. Termasuk juga adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan dengan anak oleh orang dewasa. Sehingga, memberikan status dewasa kepada anak yang sudah kawin harus ditinjau ulang kembali. 212. Setiap orang mempunyai hak untuk diakui sebagai subjek hukum sebagai dasar penggunaan hak memperoleh keadilan. Termasuk bagi seseorang yang menurut hukum dianggap belum cakap hukum, yakni anak. Pendampingan terhadap anak didasarkan atas pembelaan hak dan kepentingan terbaik untuk anak. 213. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi. 58 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak tidak secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan menghilangkan status sebagai anak. Penjelasan Pasal 20 UU No. 23 Tahun 2003 hanya menyebutkan bahwa anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai orang dewasa. 42

اختر الفقرة المستهدفة3