Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan tindakan penanganan tersebut diberikan dengan hati-hati, sensitif, dan tidak menghakimi. 204. Tindakan pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan dan keadaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain adalah perkosaan. 205. Sebagai wujud perlindungan terhadap korban perkosaan, berdasarkan standar hukum internasional maka pengakuan dari korban yang didukung dengan pemeriksaan fisik dan psikologis serta bukti lain yang ada, tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk dianggap sebagai bukti. Negara juga harus memberlakukan ketentuan perisai pemerkosaan (rape shield provisions) untuk mengecualikan riwayat aktivitas seksual korban sebagai bukti. 55 206. Perempuan korban pelecehan seksual dan/atau perkosaan juga terancam hukuman. Hal ini disebabkan adanya anggapan masyarakat bahwa perempuan menjadi korban karena kesalahannya sendiri. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya aturan hukum yang belum berpihak kepada perempuan. Sebagai contoh, perempuan korban dilaporkan kembali oleh pelaku karena dianggap mencemarkan nama baik, atau perempuan korban perkosaan yang dikriminalisasi karena mengaborsi bayi dalam kandungannya. 207. Perempuan pencari keadilan berpotensi mengalami viktimisasi berganda seperti terusir dari tempat tinggalnya karena dianggap sebagai pembawa aib bagi keluarga, atau karena melarikan diri dari pasangan yang melakukan kekerasan. Situasi tersebut dapat diperburuk ketika perempuan tersebut membawa anak-anak. 208. Dalam pemenuhan dan pelindungan hak memperoleh keadilan, negara berkewajiban mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan56. Pencabutan ini guna membentuk hukum yang lebih berpihak kepada perempuan guna menghindari kekerasan berganda. Contoh ketentuan pidana yang diskriminatif adalah sempitnya definisi pemerkosaan yang hanya mencakup persetubuhan57, yang berarti adanya penetrasi penis ke vagina dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketika terjadi pemerkosaan nonpenis, maka korban akan sulit untuk memperoleh keadilan melalui sistem peradilan pidana. 209. Dalam pemenuhan hak memperoleh keadilan untuk perempuan, terutama korban KBG (termasuk KDRT), negara harus menyediakan layanan bantuan hukum bebas 55 A/HRC/47/26 Report of the Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, Dubravka Šimonović, Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences, 19 April 2021. 56 Pasal 2 huruf (g) Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). 57 Pasal 285 KUHPidana. 41

اختر الفقرة المستهدفة3