Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Maka itu, dalam mukadimah Piagam Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang muncul setelah Perang Dunia II,41 para Negara Anggota menyatakan tekad masing-masing ‘...untuk memperteguh kepercayaan terhadap hak asasi manusia, pada martabat dan harga diri manusia, pada persamaan hak laki-laki dan perempuan, dan bagi segala bangsa yang besar dan kecil...’42 Mereka juga memperjelas bahwa dalam Pasal 1(3) bahwa salah satu tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ialah ‘untuk mencapai kerjasama internasional dalam... memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasankebebasan dasar atas semua manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama...’. Para Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengikrarkan diri di bawah Pasal 56 Piagam ‘untuk mengambil tindakan bersama atau sendiri dalam kerjasama dengan Organisasi demi tercapainya tujuan-tujuan yang ditegaskan pada Pasal 55’, yang termasuk ‘penghormatan universal terhadap, dan pemeliharaan atas, kebebasan-kebebasan manusia dan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama’. Sekalipun Piagam itu tidak mengandung ketentuan-ketentuan tentang muatan-muatan hak asasi manusia, ia mengisyaratkan terbitnya fajar rezim hak asasi manusia internasional. Piagam itu memuluskan pendirian Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Counsel, ECOSOC) yang fungsinya antara lain, membuat rekomendasi untuk kemajuan penghormatan dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang.’43 Henkin telah melukiskan perkembangan ini secara ringkas sebagai berikut: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengantarkan hukum internasional baru tentang hak asasi manusia. Hukum baru ini menguburkan dogma lama yang menyebutkan bahwa individu bukanlan ‘subyek’ politik dan hukum internasional dan bahwa perilaku pemerintah pada warganya sendiri adalah masalah domestik, bukan keprihatinan internasional... Piagam itu memberikan individu bagian dalam politik internasional dan hak-hak dalam hukum internasional, secara terpisah dari pemerintahannya. Ia juga memberi sejumlah perlindungan bagi individu selain dari pemerintahannya, bahkan sejumlah perlindungan dan penyelesaian untuk melawan pemerintahannya.44 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia adalah dokumen pertama yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengandung senarai hak asasi manusia yang diakui secara internasional.45 Ia telah disahkan sebagai resolusi yang sederhana oleh Majelis Umum 41 42 43 44 45 18 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah disahkan pada 26 Juni 1945 dan dianggap sebagai ‘konstitusi komunitas dunia yang terorganisasi setelah Perang Dunia II’ dan bersifat mengikat di antara semua Negara Anggota PBB. Lihat, Ermacora, F., Nowak, M., dan Tretter, H. (ed.), International Human Rights: Documents and Introductory Notes (1993), hal. 3. Lihat, Mukadimah Piagam PBB (1945) 1 UNTS, hal. xvi. Rujuk juga, Lembar Fakta HAM, Komnas HAM,(t.t.), hal. 2. Bagian X dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lihat, Henkin, L. (ed.) The International Bill of Rights: The Covenant of Civil and Political Rights (1981), hal. 6. Hak-hak yang dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia adalah: hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi (Pasal 3), pengakuan sebagai pribadi (Pasal 6), kesetaraan di depan hukum (Pasal 7), pemulihan hukum yang efektif (Pasal 8), proses hukum yang adil (Pasal 9, 10 & 11), kebebasan bergerak (Pasal 13), suaka (Pasal 14), kewarganegaraan (Pasal 15), pernikahan dan pembentukan keluarga (Pasal 16), kepemilikan (Pasal 17), kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 18), kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat (Pasal 19), kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat (Pasal 20), berpartisipasi dalam pemerintahan (Pasal 21), jaminan sosial (Pasal 22), pekerjaan dan kesetaraan upah untuk pekerjaan yang sama (Pasal 23), istirahat dan liburan (Pasal 24), taraf kehidupan yang memadai (Pasal 25), pendidikan (Pasal 26), partisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal 27), larangan perbudakan dan perhambaan (Pasal 4), larangan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusawi dan merendahkan martabat (Pasal 5), larangan mengganggu urusan pribadi secara sewenang-wenang (Pasal 12). Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3