Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
internasional yang mendahului kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa) menjalankan peran
pengawasan terhadap tiap-tiap kewajiban yang ditetapkan, yang waktu itu telah dianggap
sebagai keprihatinan internasional.38
Usaha-usaha getol terus berlangsung baik di dalam maupun di luar Liga Bangsa-Bangsa
untuk mewujudkan sebuah rezim hak asasi manusia internasional. Pada 1929, Institute of
International Law, sebuah badan swasta yang terdiri atas otoritas-otoritas terpandang
dalam hukum internasional di Eropa, Amerika dan Asia, mengesahkan Deklarasi Hak-hak
Manusia (Declaration of the Rights of Man),39 yang menganggap tugas tiap Negara untuk
mengakui, antara lain, hak-hak setara tiap individu atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan.
Institut itu juga menganggap tiap Negara bertugas memberi tiap orang yang berada
dalam wilayahnya perlindungan penuh dan menyeluruh atas hak-hak ini tanpa membedabedakan kewarganegaraan, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
Sekalipun Deklarasi itu bukan dokumen yang mengikat, dokumen itu telah berperan
mempopulerkan ide hak asasi manusia internasional persis pada tahun-tahun setelah
Deklarasi itu disahkan. Deklarasi itu juga menjadi model hubungan baru antara individu
dan Negara di bawah hukum internasional. Marshall Brown, editor Americal Journal of
International Law, pada 1930, menggambarkan signiikansi Deklarasi itu terhadap rezim
internasional yang waktu itu sedang muncul sebagai berikut:
Deklarasi ini...menegaskan dalam istilah-istilah yang lugas dan jelas hak-hak manusia, ‘tanpa membedabedakan kewarganegaraan, jenis kelamin, ras, bahasa dan agama’, terhadap hak setara atas hidup, kebebasan
dan kepemilikan, beserta segenap hak pelengkap yang esensial bagi dinikmatinya semua hak pokok ini.
Ia bukan saja bertujuan untuk memastikan setiap individu atas hak-hak internasionalnya, melainkan juga
bertujuan untuk menetapkan pada semua bangsa sebuah standar perilaku terhadap setiap manusia, termasuk pada tiap warga masing-masing. Dengan demikian, ia menanggalkan doktrin klasik bahwa negaranegara sajalah yang merupakan subyek hukum internasional. Dokumen revolusioner semacam itu, sekalipun
terbuka terhadap kritik dalam peristilahan dan keberatan bahwa ia tidak memiliki nilai yuridis, tapi ia tidak
mungkin gagal mempengaruhi perkembangan hukum internasional. Dokumen ini menandai era baru yang
lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan dan hak-hak individu yang berdaulat ketimbang hak-hak
negara yang berdaulat.40
Kebiadaban-kebiadaban kaum fasis selama Perang Dunia II kian meningkatkan
ketajaman kemanusiaan dan menggerakkan masyarakat dunia untuk meminta langkahlangkah formal internasional yang bertujuan memastikan perlindungan hak asasi manusia
dan pencapaian kedamaian dan keamanan dunia. Pihak Sekutu, bahkan sebelum perang
usai, bertekad menjadikan komitmen internasional untuk melindungi hak asasi manusia
sebagai bagian dari penyelesaian pasca Perang Dunia II.
38
39
40
Lihat, umpamanya, Pasal 12 The Polish Minorities Treaty (1920). Lihat juga, Cassese, A. (c.k. 36) pada hal. 17-21; Weston (c.k. 36) pada
hal. 717; dan Ezejiofor, G., Protection of Human Rights Under Law (1964), hal. 38-55.
Lihat, (1941) 35 American Journal of International Law, hal.662-665.
Lihat, (1930) 24 American Journal of International Law, hal.127.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
17