Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam
Hak Asasi Manusia (the American Convention on Human Rights) 1969,57 Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat (the African Charter on Human and People’s Rights)
1981,58 dan Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia (the Arab Charter on Human Rights)
1994.59 Hal yang relevan di sini ialah Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam
(Cairo Declaration on Human Rights in Islam) yang dipakai oleh Organisasi Konferensi Islam
(Oranization of Islamic Conference) pada 1990.60
Semua perjanjian dan deklarasi internasional tentang hak asasi manusia di atas
menegaskan, sebagaimana dengan tepat diamati oleh Henkin, penerimaan gagasan hak
asasi manusia oleh ‘hampir semua negara dan masyarakat’ dunia kontemporer ‘terlepas dari
perbedaan-perbedaan sejarah, budaya, ideologis, ekonomi dan lain sebagainya’.61
2.3.2 Kategorisasi Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dewasa ini dikategorisasikan melalui subyek, obyek atau ‘generasi’.
Maka itu, kita berbicara tentang hak-hak sipil dan politik berbeda dengan hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya, dan hak-hak individual terpisah dari hak-hak kolektif dan kelompok.
Hak-hak sipil dan politik sering diacu sebagai hak-hak ‘generasi pertama’.62 Itulah hakhak tradisional yang terkait dengan kemerdekaan dan keadilan yang setiap individu berhak
untuk mengharapnya dari Negara. Hak-hak itu adalah favorit Negara-negara Barat, bahkan
sebagian menganggapnya sebagai satu-satunya hak asasi manusia yang sebenarnya.63 ICCPR
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) memuat rangkaian hak sipil dan
politik yang diakui secara internasional. Selain dari hak menentukan nasib sendiri, hak-hak
sipil dan politik lain sebagian besar bersifat individual, di mana tiap individu bisa menuntut
dari Negaranya. Pada masa lampau, hak-hak ini direbut melalui jalur pembangkangan sipil
dan revolusi. Kini, hukum hak asasi manusia internasional menyediakan bagi individu jalurjalur hukum untuk menuntut dan menjamin hak-hak semacam ini.64
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah yang disebut sebagai hak-hak ‘generasi
kedua’. Itulah hak-hak yang sebagian besar menuntut Negara-negara Anggota untuk
mengambil tindakan positif untuk memajukannya. Hak-hak itu bisa disebut sebagai hak-
57
58
59
60
61
62
63
64
20
Disahkan pada 22 November 1969, )O.A.S.T.S., no. 36 pada hal. 1.
Disahkan pada 27 Juni 1981, OAU Doc. CAB/LEG/67/3 rev. 5; (1982) 21 ILM 58.
Disahkan pada 15 September 1994, tapi belum berlaku. Dicetak ulang pada (1997) 18 Human Rights Law Journal, hal. 151.
lihat, Rishmawi, M., ‘The Arab Charter on Human Rights: A Comment’ (996) 10 Interights Bulletin, no. 1, hal. 8-10 untuk tinjauan umum
mengenai Piagam Arab.
Disahkan pada 5 Agustus 1990. Deklarasi ini diajukan oleh Organisasi Konferensi Islam kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum
Konferense Dunia Kedua tentang Hak Asasi Manusia di Wina sebagai mewakili pandangan Negera-negera Muslim tentang hak asasi
manusia dalam Islam. Lihat, UN Doc. A/CONF.157/PC/62/Add.18 (1993).
Lihan, Henkin (c.k. no. 44), hal. 1.
Lihat, umpamanya, Harris, D.J., Cases and Materials on International Law (Edisi 5, 1998), hal. 625; Weston (c.k. no. 36), hal. 715; dan Sohn
(c.k. no. 35) pada hal. 32.
Lihat, umpamanya, pandangan Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Doc.A/40/C3/36, hal. 5 (1985) bahwa hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya lebih merupakan ‘tujuan-tujuan masyarakat’ daripada hak asasi manusia.
Lihat, Protokol Opsional 1 untuk ICCPR (1966); 999 UNTS, hal 171.
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam