Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.46 Hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah ditegaskan dalam istilah-istilah umum dan sebagian prinsipnya kini telah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional (customary international law), lantaran semua itu mengantarkan pada hak-hak yang telah diterima oleh Negara-negara Anggota secara umum.47 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menjadi kerangka-kerja bukan saja untuk perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional setelahnya, tapi juga untuk banyak dokumen hak asasi manusia yang bersifat nasional dan regional.48 Pada 1966, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, ICCPR)49 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, ICESCR)50 telah disahkan, dan keduanya berlaku pada 1976.51 Kedua Kovenan itu bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia merupakan International Bill of Rights (Peraturan Perundang-undangan Internasional Hak Asasi Manusia). Hak-hak yang dijamin dalam kedua Kovenan ini hampir mencakup semua nilai dasar yang dijunjung oleh seluruh masyarakat beradab.52 Selain International Bill of Rights, Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mengesahkan sejumlah perjanjian dan deklarasi internasional yang menyokong hak-hak perempuan, anak-anak, pengungsi, pribadi-pribadi yang tidak punya negara, petugas diplomatik, kaum minoritas, dan sebagainya. Ada juga perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional yang bersifat khusus, seperti genosida, diskriminasi ras, apartheid, perbudakan, kerja paksa, penyiksaan, dan sebagainya.53 Organisasi-organisasi regional seperti Dewan Eropa (Council of Europe), Organisasi Negara-negara Amerika (the Organization of American States), Organisasi Persatuan Afrika (the Organization of African Unity),54 dan Liga Arab (League of Arab States) juga telah mengesahkan sejumlah perjanjian regional hak asasi manusia dalam bentuk pengakuan atas cita-cita luhur hak asasi manusia internasional. Perjanjian-perjanjian regional utama adalah Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-kebebasan Dasar (European Convention for the Protection of Human Right and Fundamental Freedoms) 1950,55 Piagam Sosial Eropa (the European Social Charter) 1961,56 Konvensi Amerika tentang 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 10 Desember 1948, GAOR, Sesi ke-3, Resolusi 217A. Lihat, Lillich, R.B., ‘The Growing Importance of Customary International Human Rights Law’ (1995-96) 25 Georgia Journal of International and Comparative Law, no. 1 & 2, hal. 1-30. Lihat, Hannum, H., ‘The Status of the Universal Declaration of Human Rights in National and International Law’ (1995-96) 25 Georgia Journal of International and Comparative Law, no. 1 & 2, hal. 287-396. 999 UNTS, hal. 171. 993 UNTS, hal. 3. Untuk sejarah pendrafan dan perdebatan panjang yang sengit tentang sifat hak-hak sipil dan politik serta hak-hak sipil ekonomi, sosial dan budaya, lihat, misalnya, Sohn, L.B., ‘A Short History of United Nations Documents on Human Rights’ dalam United Nations and Human Rights (1968); Szabo, I., ‘Historical Foundations of Human Rights and Subsequent Developments’ dalam Vasak, K. (ed.), The International Dimensions of Human Rights (1982), Vol. I. Lihat, Chen, L., An Introduction to Contemporary International Law (1989), hal. 209-211. Lihat, UN Human Rights Treaty Website: http://www.unhcr..ch/html/intlinst.htm (1/3/03). the Organization of African Unity ) kini berubah menjadi Uni Afrika (African Union). Disahkan pada 4 November 1950, E.T.S., no. 005. Disahkan pada 18 Oktober 1961, E.T.S., no. 035. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam 19

اختر الفقرة المستهدفة3