Pengantar terbesar dunia selama hampir satu dekade ini selain banyak memproduksi Hukum HAM, seperti, UU HAM, UU Pengadilan HAM, dan lain sebagainya, juga meratiikasi HIHAM, antara lain yang paling belakangan KIHSP dan KIHESB; Keempat, sebagai negara yang sedang menjalani transisi menuju negara hukum yang demokratis, di mana kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuannya, Indonesia tak terelakkan wajib membudayakan HAM di kalangan masyarakat luas, di mana mayoritasnya adalah kaum Muslimin. Pembudayaan HAM hanya dapat berjalan bila ada ruang dialog yang terbuka lebar di antara sistem-sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Negara Indonesia, yaitu sistem hukum Negara, sistem hukum Islam, sistem hukum Adat, dan sistem HIHAM. Dialog antara berbagai sistem hukum tersebut dengan pendekatan komplementer dan akomodatif akan mampu menarik dan menggabungkan elemen-elemen terbaik dari sistem-sistem hukum tersebut yang pada gilirannya akan mendukung efektivitas pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, regional dan global. Dalam konteks dialog antara berbagai sistem hukum itu, khususnya sistem hukum Islam dan sistem HIHAM, Negara, Komisi Nasional HAM, Komisi Hukum Nasional, kalangan perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat mengambil peran pro aktif sesuai dengan posisi dan fungsinya masing-masing. Tentu saja seperti yang dikemukakan Baderin, dialog tersebut hanya bisa terjadi dan akan mencapai tujuannya bila ada suasana demokratis, toleran dan jauh dari prasangka. Harus ada semangat yang kuat untuk membuang semangat parokialisme, kekerasan, dan rivalitas. Dialog antar berbagai sistem hukum dapat pula dilakukan melalui berbagai forum, semisal pendidikan HAM yang dirancang untuk membangun pengertian bersama tentang HAM dan universalitasnya, atau bisa pula melalui pendidikan dan pelatihan HAM dan hukum Islam untuk para hakim dan penegak hukum lainnya. Dalam forum-forum seperti itu para pakar HIHAM dan ikih dan lebih luas lagi syariat dapat berperan secara nyata. Dialog dengan pendekatan komplementer dan akomodatif sebagaimana disarankan Baderin dapat mewujudkan harmonisasi konstruktif antara berbagai sistem hukum, khususnya HIHAM dan hukum Islam sebagai landasan penting bagi reformasi hukum di Indonesia. Buku karya Mashood Baderin penting untuk dibaca oleh semua pihak seperti, aktivis HAM, para ahli hukum Islam, pakar HIHAM, praktisi hukum, dan para penegak hukum serta legislator sebagai bahan informasi dan pengetahuan tentang suatu dialog antara HIHAM dan hukum Islam. Bahan pengetahuan dan informasi seperti itu sangat berguna dalam membuka wawasan semua pihak, khususnya berkaitan dengan HIHAM dan hukum Islam serta relevansinya bagi reformasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia, regional dan global. Akhirnya selamat membaca dan menyimak. Jakarta, 12 Agustus 2007 xviii Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam

اختر الفقرة المستهدفة3