Pengantar
Sunnah yang mengedepankan cita-cita HAM. Pendidikan HAM itu dapat dilakukan oleh
Negara, LSM, dan lembaga-lembaga Keagamaan, serta Komisi Nasional HAM. Selain itu
dalam rangka penegakan HAM perlu pula dilakukan pelatihan yudisial di negara-negara
Muslim, khususnya terhadap pengadilan dan para hakim. Para hakim harus mempunyai
kesadaran HAM. Para hakim di negara-negara Muslim dalam mengambil putusan harus
mengambil pendekatan HAM berdasarkan tujuan kemanusiaan syariah (maqasid al-syariah),
yakni perlindungan dan peningkatan kesejahteraan manusia. Penegakan HAM memerlukan
pula pembentukan Komisi Nasional HAM yang independen dalam menjalankan fungsifungsi pemantauan atau penyelidikan dalam peristiwa terjadinya pelanggaran HAM.
Menurut Baderin, pembentukan Komisi Nasional HAM di negara-negara Muslim pasti akan
meningkatkan praktik-praktik HAM. Hukum Islam tidak melarang pendirian Komisi Nasional
HAM.
Universalisasi HAM memerlukan kerjasama antar negara sebagai infra-struktur penting
yang akan memperkuat HIHAM. Menurut penulis, regionalisme terbukti efektif sebagai
sarana untuk mencapai universalisasi HAM. Untuk itu Organisasi Konferensi Islam (OKI)
dapat diharapkan peranannya bagi kepentingan penegakan HAM di negara-negara
anggotanya. Memfungsikan OKI untuk pemajuan dan perlindungan HAM memerlukan
langkah-langkah, yaitu, pertama, harus dibuat terlebih dahulu Kovenan HAM Islam yang
mengikat dan diratiikasi oleh semua negara anggota OKI; kedua, perlu dibentuk badan
pemantau penegak HAM yang wewenangnya diakui oleh semua negara anggota OKI.
Badan penegak HAM regional itu dapat berbentuk Mahkamah Mazalim Islam ditingkat
regional dengan yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM negara-negara anggota OKI;
ketiga, Mahkamah Mazalim Islam tingkat regional itu perlu diberikan yurisdiksi wajib bagi
pengaduan-pengaduan individual atas pelanggaran HAM di negara-negara anggota OKI.
Hal itu akan membantu pendekatan lebih kolektif dalam menjamin praktik HAM di antara
negara-negara Muslim berdasarkan penafsiran hukum Islam yang sama.
5
D
ialog antara HIHAM dan hukum Islam perlu pula dilakukan di Indonesia,
dengan beberapa pertimbangan, yaitu :
Pertama, Indonesia merupakan negara yang berpenduduk Moslem
terbesar di dunia, di mana walaupun tidak seluruhnya, syariat Islam dijalankan dan
merupakan bagian kehidupan sehari-hari kaum Moslem Indonesia; Kedua, sistem hukum
Islam hidup berdampingan dengan sistem hukum Negara, sistem hukum Adat dan terakhir
sistem HIHAM yang diratiikasi oleh Indonesia. Empat sistem hukum tersebut hidup
berdampingan dan saling mempengaruhi dan berpengaruh pada kehidupan ekonomi,
sosial, budaya dan lingkungan hidup Indonesia; Ketiga, Indonesia sebagai negara Moslem
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
dan Hukum Islam
xvii