tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 123. Perempuan adat memiliki peran kunci dalam merawat dan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial di Masyarakat Adat. Perempuan adat memiliki peran dan fungsi menjaga ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun menurun di atas wilayah adat. Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial dilakukan dengan menempatkan kelompok perempuan adat, pemuda, lanjut usia, dan disabilitas dalam berbagai proses pengambilan keputusan. 6. HAK ATAS PEKERJAAN 124. Masyarakat Adat mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan serta upah yang layak tanpa diskriminasi baik dalam sektor formal maupun informal. Konvensi ILO No.169 mengatur bahwa pemerintah harus, dalam kerangka hukum nasional dan bekerja sama dengan masyarakat terkait, mengadopsi langkah-langkah khusus untuk memastikan perlindungan efektif bagi pekerja dari kelompok Masyarakat Adat, terutama dalam hal rekrutmen dan kondisi pekerjaan, jika mereka tidak terlindungi secara memadai oleh hukum yang berlaku umum. Pasal 21 ayat 1 UNDRIP mengatur bahwa masyarakat mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi sosial, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan. Lebih lanjut, pasal 21 ayat 2 menegaskan bahwa Negara harus memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan, lansia, perempuan, anak, maupun disabilitas 125. Pekerjaan tradisional adalah kegiatan-kegiatan yang secara tradisional dilakukan oleh Masyarakat Adat untuk memenuhi kebutuhan subsisten yang dianggap penting untuk budaya, sistem pangan, mata pencaharian, dan identitas sebagai Masyarakat Adat yang berbeda dari masyarakat lainnya. Pekerjaan yang dilakukan secara turun temurun didasarkan pada pengetahuan mengelola sumber daya yang tersedia di wilayah adat dari waktu ke waktu. 126. Hak atas pekerjaan tradisional adalah praktik pemenuhan kebutuhan hidup yang menggunakan kecakapan serta memberikan manfaat pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dan dapat diakui sebagai pekerjaan, seperti pemungut hasil hutan, peladang, nelayan, penganyam, pematung, pengukir, penenun, dan seterusnya. 127. Masyarakat Adat memiliki hak tanpa diskriminasi atas perbaikan kondisi ekonomi dan sosial termasuk antara lain di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan kejuruan, perumahan, sanitasi, kesehatan, dan jaminan sosial. 7. HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN 128. Sejumlah masyarakat termasuk Masyarakat Adat di Indonesia adalah penganut agama-agama sebelum agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dikenal dalam masyarakat nusantara. Dalam masyarakat, agama28

اختر الفقرة المستهدفة3