tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat 117. Pemenuhan hak atas kesehatan Masyarakat Adat mencakup empat elemen yaitu: ketersediaan, yaitu fasilitas, barang dan layanan kesehatan yang berfungsi dalam jumlah yang memadai; aksesibilitas, yaitu fasilitas, barang dan jasa harus dapat diakses oleh semua individu tanpa diskriminasi, akses fisik, ekonomi, dan informasi yang menggunakan bahasa yang mudah dimengerti; penerimaan, yaitu penghormatan etika kedokteran, kesesuaian budaya mencakup bahasa, kepercayaan, nilai-nilai serta apresiasi terhadap keberagaman, dan kepekaan terhadap gender; dan kualitas, yaitu faktor-faktor pendukung seperti air bersih dan sanitasi. 118. SNP Komnas HAM No. 4 Tahun 2021 tentang Hak Atas Kesehatan, pada paragraf 332 menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan suatu pelayanan, dimana pengobatan dan/atau perawatan diberikan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Sementara UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 119. Akses terhadap obat tradisional adalah akses atas bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 120. Pemerintah wajib melakukan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional sebagai perwujudan pelindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat. Pengawasan ini terkait dengan tujuan menjaga mutu dan keamanan penggunaan obat tradisional, didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan pelindungan masyarakat. 121. Sistem Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Menurut Pasal 41 ayat (1) UU HAM bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. 122. Sistem jaminan sosial dalam Masyarakat Adat dikelola baik secara formal melalui kelembagaan adat maupun secara informal oleh kelompok dalam berbagai proses seremoni dan ritual. Pengelolaan sumber-sumber hidup yang memiliki beragam bentuk dan penamaan seperti: lumbung padi disebut rangkiang, leuit, dan bentuk lainnya mengikat secara kolektif untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan terutama dalam situasi bencana dan konflik. 27

اختر الفقرة المستهدفة3