tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
97. Istilah hak ulayat dipakai untuk menerjemahkan beschikkingsrecht dari Van
Vollenhoven (1909), yang terdiri dari hak-hak di antaranya:
a. Hak atas tanah yang belum dikerjakan.
Masyarakat Adat dapat memanfaatkan secara bebas tanah-tanah di dalam
wilayahnya. Tanah itu dapat dimanfaatkan untuk budidaya, membangun
pemukiman kampung, atau menjadi tanah bersama untuk dipungut hasilnya
atau untuk tujuan lainnya.
b. Pemanfaatan tanah komunitas oleh pihak luar.
Pihak lain dapat memanfaatkan tanah itu dengan syarat mereka sudah
mendapatkan izin dari Masyarakat Adat yang bersangkutan. Pemanfaatan
tanpa izin merupakan pelanggaran.
c. Pembayaran atas penggunaan tanah komunitas.
Sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah, maka pihak luar wajib membayar
biaya atas penggunaan tanah. Namun, bagi Anggota Masyarakat Adat
penggunaan tanah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan.
d. Kewenangan komunitas atas tanah yang sedang dibudidayakan.
Masyarakat Adat pada tingkat tertentu masih memiliki hak residual untuk
mengintervensi pemilikan tanah yang telah diberikan untuk digunakan.
e. Tanggungjawab (territorial) kolektif terhadap pihak luar.
Ketika tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, Masyarakat
Adat menanggung kehilangan, kerusakan atau kerugian yang diderita akibat
perbuatan pihak luar di dalam wilayah mereka.
98. Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada,
harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara,
berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
99. TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, Pasal 5
huruf j mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman
budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam. Ketetapan ini
diperkuat oleh Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat
bukan bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak. Hutan hak kini mencakup
tanah milik perseorangan, badan hukum, dan wilayah Masyarakat Adat. MK
menilai pengklasifikasian hutan adat sebagai hutan negara bertentangan dengan
UUD 1945 yang mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek hukum dan pemilik
hak tradisional. Putusan ini menegaskan bahwa kawasan hutan tidak lagi identik
dengan hutan negara, melainkan juga mencakup hutan hak, termasuk hutan adat.
100. Diberlakukannya TAP MPR IX/2001 dan Putusan MK No. 35/2012 belum diikuti
lahirnya peraturan perundang-undangan yang komprehensif, sehingga
23