tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
91. Pemenuhan hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam
merupakan aspek penting untuk terpenuhinya hak atas pekerjaan tradisional
sebagaimana dilindungi melalui Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi
dalam Pekerjaan dan Jabatan. Akses ke tanah dan sumber daya alam pada
umumnya menjadi dasar bagi Masyarakat Adat untuk melakukan pekerjaan
tradisionalnya. Pengakuan kepemilikan dan akses atas tanah yang secara
tradisional mereka tempati sangat penting untuk memungkinkan Masyarakat
Adat mewujudkan pekerjaan-pekerjaan adat mereka.
92. Konvensi ILO 111 menyebutkan perlunya pelindungan ‘pekerjaan tradisional’
Masyarakat Adat dan mendorong penggunaan Konvensi itu sebagai cara bagi
Masyarakat Adat untuk menyampaikan kekhawatiran tentang kondisi mereka
ketika negara-negara belum meratifikasi Konvensi ILO 107 tentang Pelindungan
dan Integrasi Penduduk Asli dan Suku Asli di Negara-negara Merdeka atau
Konvensi ILO 169 tentang Bangsa-Bangsa Pribumi dan Suku-Suku di NegaraNegara Merdeka.
93. Komnas HAM dalam Inkuiri Nasional tahun 2015-2016 menyampaikan bahwa:
Tanah bukan sekadar sumber ekonomi bagi Masyarakat Adat. Tanah merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan kehidupan Masyarakat Adat. Beragam
ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam,
termasuk hutan. Pengabaian atas relasi Masyarakat Adat dengan tanah dan
wilayahnya, asal-usul penguasaan tanah dan wilayah Masyarakat Adat, dan
sejarah politik agraria yang terjadi selama ini telah berakibat pada rusaknya
tatanan kehidupan Masyarakat Adat secara keseluruhan.‛
94. Pemenuhan hak atas tanah, wilayah, dan SDA bagi Masyarakat Adat adalah faktor
kunci dari upaya pemenuhan hak Masyarakat Adat, baik individu, maupun
Masyarakat Adat sebagai kelompok kolektif, mulai dari hak untuk hidup, hak atas
pangan, hak atas kesehatan, hak untuk untuk mengatur dan mengurus dirinya
sendiri, dan hak-hak lain yang telah diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia dan sejumlah perjanjian internasional.
95. UUPA No. 5 tahun 1960 Pasal 3 dan Pasal 5 mengatur bahwa hak ulayat dan
hukum adat Masyarakat Adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, negara, serta peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Selain itu, UU ini menyatakan pengakuan terhadap hukum adat,
selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara dan sosialisme
Indonesia.
96. Dalam penjelasannya, UUPA mengakui hak ulayat sebagai hak dalam hukum
agraria. Pengakuan ini mengandung arti Pemerintah akan memperhatikan hak
ulayat selama masih ada dalam Masyarakat Adat yang bersangkutan, melibatkan
Masyarakat Adat dalam pemberian hak atas tanah, dan memberikan pengakuan
atas hak ulayat kepada Masyarakat Adat.
22