tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15 Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat Norma dan Pengaturan (SNP) yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai kalangan untuk mengefektifkan pelindungan terhadap hak Masyarakat Adat. 5. SNP dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk menjadi rujukan bagi berbagai kalangan untuk mengefektifkan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat. Secara terperinci maksud dan tujuan SNP ini adalah: a. Bagi lembaga perwakilan rakyat, baik DPR dan DPRD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, SNP ini dapat menjadi rujukan dalam menyusun regulasi baik undang-undang maupun peraturan daerah terkait dengan pelindungan hak Masyarakat Adat. b. Bagi instansi pemerintah di lingkungan eksekutif baik Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, SNP ini dapat menjadi rujukan dalam membuat regulasi dan pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Dalam hal ini termasuk pula dalam melakukan identifikasi dan pengakuan keberadaan Masyarakat Adat melalui berbagai produk hukum daerah. c. Bagi penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, dan Hakim, SNP ini dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga agar berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Masyarakat Adat dapat diselesaikan secara adil serta memberikan pelindungan yang efektif terhadap hak-hak Masyarakat Adat. d. Bagi korporasi yang mengembangkan usaha di berbagai bidang, terutama pada industri ekstraktif yang berbasis pada penggunaan lahan dan sumber daya alam, SNP ini dapat menjadi standar untuk membangun akuntabilitas korporasi terhadap HAM. Hal ini harus dilakukan dengan mengembangkan regulasi internal perusahaan, pelaksanaan kegiatan perusahaan, serta membangun mekanisme komplain yang efektif untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat atas tindakan yang melanggar HAM. e. Bagi individu, kelompok di dalam masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, SNP ini berguna untuk membangun pengertian dan pemahaman mengenai segala hal yang terkait dengan tindakan yang melanggar norma HAM terkait dengan hak Masyarakat Adat, sehingga memunculkan kesadaran untuk memastikan pelindungan dan penikmatan hak asasinya, serta dapat dijadikan dasar dalam upaya pembelaan terhadap individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menegakkan HAM. B. MANDAT DAN KEWENANGAN KOMNAS HAM RI 6. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lain yang memiliki mandat utama di bidang Hak Asasi Manusia. Pasal 75 huruf a 2

اختر الفقرة المستهدفة3