tandar Norma dan Pengaturan Nomor 15
Tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat
Norma dan Pengaturan (SNP) yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai kalangan
untuk mengefektifkan pelindungan terhadap hak Masyarakat Adat.
5.
SNP dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk menjadi rujukan bagi berbagai
kalangan untuk mengefektifkan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat.
Secara terperinci maksud dan tujuan SNP ini adalah:
a. Bagi lembaga perwakilan rakyat, baik DPR dan DPRD di tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota, SNP ini dapat menjadi rujukan dalam menyusun regulasi baik
undang-undang maupun peraturan daerah terkait dengan pelindungan hak
Masyarakat Adat.
b. Bagi instansi pemerintah di lingkungan eksekutif baik Kementerian dan
Lembaga, serta Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,
SNP ini dapat menjadi rujukan dalam membuat regulasi dan pelaksanaan
program pemerintah yang berkaitan dengan penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Dalam hal ini termasuk pula dalam
melakukan identifikasi dan pengakuan keberadaan Masyarakat Adat melalui
berbagai produk hukum daerah.
c. Bagi penegak hukum, baik Polisi, Jaksa, dan Hakim, SNP ini dapat menjadi
rujukan dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga agar berbagai
permasalahan hukum yang dihadapi oleh Masyarakat Adat dapat diselesaikan
secara adil serta memberikan pelindungan yang efektif terhadap hak-hak
Masyarakat Adat.
d. Bagi korporasi yang mengembangkan usaha di berbagai bidang, terutama pada
industri ekstraktif yang berbasis pada penggunaan lahan dan sumber daya alam,
SNP ini dapat menjadi standar untuk membangun akuntabilitas korporasi
terhadap HAM. Hal ini harus dilakukan dengan mengembangkan regulasi
internal perusahaan, pelaksanaan kegiatan perusahaan, serta membangun
mekanisme komplain yang efektif untuk penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat atas tindakan yang
melanggar HAM.
e. Bagi individu, kelompok di dalam masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan,
SNP ini berguna untuk membangun pengertian dan pemahaman mengenai
segala hal yang terkait dengan tindakan yang melanggar norma HAM terkait
dengan hak Masyarakat Adat, sehingga memunculkan kesadaran untuk
memastikan pelindungan dan penikmatan hak asasinya, serta dapat dijadikan
dasar dalam upaya pembelaan terhadap individu, masyarakat, dan organisasi
kemasyarakatan dalam menegakkan HAM.
B. MANDAT DAN KEWENANGAN KOMNAS HAM RI
6.
Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lain
yang memiliki mandat utama di bidang Hak Asasi Manusia. Pasal 75 huruf a
2