STANDAR NORMA DAN PENGATURAN
TENTANG PELINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT
A. PENDAHULUAN
1.
Masyarakat Adat secara faktual merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang
bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga
yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak
ke dalam atau ke luar sebagai suatu kesatuan hukum yang mandiri untuk
mengurus diri sendiri.
2.
Pengakuan dan pelindungan atas Masyarakat Adat di dalam Konstitusi Indonesia
tertuang dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UU~ NRI 1945), yang menyatakan bahwa: ‚Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur
dalam undang-undang‛. Penghormatan hak-hak Masyarakat Adat juga dijelaskan
di dalam Pasal 28I Ayat (3) UU~ NRI 1945, yang menyatakan bahwa: ‚Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati secara selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban‛.
3. Meskipun pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan dan hak-hak
Masyarakat Adat telah diatur di dalam UUD NRI 1945 serta berbagai peraturan
pelaksananya, faktanya masih banyak terjadi pengabaian dan pelanggaran
terhadap hak-hak Masyarakat Adat baik di bidang hak sipil dan politik maupun hak
ekonomi, sosial, dan budaya yang berdampak terhadap kelangsungan keberadaan
Masyarakat Adat. Pengabaian dan pelanggaran hak tersebut telah membuat
Masyarakat Adat menjadi kelompok rentan yang menghadapi diskriminasi dan
konflik, bahkan pada beberapa kelompok Masyarakat Adat tertentu telah
mengarah kepada pemusnahan.
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai
lembaga negara yang dibentuk untuk menjamin penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia menerima banyak pengaduan dari Masyarakat Adat terkait dengan
berbagai permasalahan mengenai pelanggaran hak Masyarakat Adat seperti
penggusuran, penghilangan sumber penghidupan, kriminalisasi, perampasan tanah,
perusakan hutan, dan lingkungan hidup. Permasalahan tersebut terjadi melibatkan
berbagai aktor baik instansi pemerintah, korporasi, maupun dari kelompok
dominan yang ada di dalam masyarakat. Menghadapi berbagai permasalahan
tersebut, Komnas HAM RI memandang perlu untuk membangun suatu Standar
1