orang sehingga harus dijamin dan dilindungi.64
Pemutusan internet bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) KIHSP karena kebebasan
berekspresi secara online meningkatkan transparansi dalam mengawasi pemerintahan,
memberi akses pada informasi, dan juga memfasilitasi warga untuk berpartisipasi dalam
membangun masyarakat yang demokratis. Pembatasan akses atas internet hanya bisa
dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban sosial dan moral, misalnya melindungi anakanak dari konten yang mengandung muatan pornografi dan pelecehan, melalui undangundang yang diatur secara proporsional, jelas, terukur, dan non-diskriminatif. 65
Untuk lebih jelasnya mengenai analisa prosedur penegakan pasal-pasal RUU
Perubahan UU ITE dapat dilihat pada Matriks III pada Lampiran.
A.
Kelemahan Aspek Formil terkait Pembentukan RUU Perubahan UU ITE
Sebelum dipaparkan tentang kelemahan aspek formil dalam Pembentukan RUU
Perubahan UU ITE, dalam sub bagian ini akan terlebih dahulu dipaparkan tentang urgensi
pemenuhan aspek formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Pasal 5 jo. Pasal 20 UUD NRI 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan
Presiden memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Selain keabsahan aspek
materiil yang harus diperhatikan, kedua lembaga ini juga harus memperhatikan keabsahan
proses pembentukan undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 junto
Pasal 22A UUD NRI 1945, dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhatikan dan melaksanakan prosedur pembentukan sebagaimana diatur
dalam UU PPPUU.
Apabila undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden tidak menjalankan
prosedur pembentukan sesuai dengan UU PPPUU, maka nasib yang menimpa pada UU Cipta
Kerja Pasca yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/202066 dapat dialami oleh RUU Perubahan UU ITE. Meskipun putusan inkonstitusional
bersyarat tidak secara otomatis membatalkan undang-undang yang telah disahkan, tetapi
putusan inkonstitusional bersyarat dapat menyebabkan undang-undang yang disahkan
dibekukan (freezing regulation) atau tidak dapat diberlakukan sementara sampai dengan
undang-undang tersebut diperbaiki prosedur pembentukannya. Oleh karena itu, dalam
pembahasan ini penting kiranya DPR dan Presiden memperhatikan aspek-aspek penting
dalam prosedur pembentukan peraturan Perundang-undangan.
a. Urgensi Pelibatan Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation)
Masyarakat memiliki hak untuk dilibatkan atau berpartisipasi secara bermakna
(meaningful participation) dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangundangan untuk didengar pendapatnya (the right to be heard their voices) termasuk hak
64
ibid., para 139
65
ibid., para 147
66
Lihat Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020, hal. 416-417.
48