secara ekonomi maupun geografis. Dalam hal ini protes yang dilakukan oleh warga Wadas
yang menolak kebijakan Pemerintah Daerah terhadap rencana pembangunan tambang
merupakan salah satu contoh konkrit bagaimana kebijakan pemutusan jaringan internet
secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya pemberitahuan tertulis merupakan tindakan
sewenang-wenang yang melanggar hak kebebasan berekspresi warga Wadas.
60
Komisi HAM PBB mengeluarkan resolusi 44/20 pada tanggal 1 Juni 2016 yang menyatakan
bahwa tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghalang-halangi atau memutus akses
atau diseminasi informasi secara online merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum hak
asasi manusia apabila kebijakan pemutusan jaringan internet tersebut tidak memenuhi
standar pembatasan yang sah, proporsional, dan tanpa diskriminasi.61 Resolusi PBB ini
dilatarbelakangi oleh adanya kecenderungan meningkatnya kasus internet shutdown di
berbagai negara yang mengarah pada pembungkaman kritik. Sebagaimana laporan yang
ditulis oleh Human Rights Watch internet shutdown marak dilakukan oleh Pemerintah
berbagai negara, diantaranya terjadi di Bangladesh, Kongo, India, Egyp, Myanmar, Iran, Irak,
Sudan, tak terkecuali di Indonesia.62
Dalam Pasal 40 ayat (2b) pada UU ITE terdapat pengaturan yang memberikan
kewenangan diskresi kepada Pemerintah untuk melakukan pemutusan jaringan internet
atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Namun demikian,
tanpa memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud sebagai “muatan yang
melanggar hukum”. Kewenangan diskresi yang demikian ini tidak hanya sebagai bentuk
tindakan sewenang-wenang tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas dan merugikan
bagi seluruh warga setempat dalam mengakses, menyebarkan, mengambil informasi secara
bebas.
Sebagai contoh pada 21 Agustus 2019 terjadi throttling atau pelambatan akses/
bandwidth dan pemutusan internet (shutdown) yang dialami warga Papua dan Papua
Barat. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya pada 2 Juni 2020 menyatakan bahwa
kebijakan pembatasan dan pemutusan internet itu melanggar hukum dan HAM, karena
tidak proporsional dan tidak berdasar hukum.63 Pada 27 Juni 2016, Dewan HAM PBB telah
mengeluarkan resolusi yang menekankan bahwa akses atas internet menjadi hak setiap
60
Dalam kasus Wadas, pada saat terjadi penolakan pengukuran tanah oleh sebagian warga Wadas dilaporkan bahwa “ja-
ringan seluler di Wadas mati setelah semalaman aliran listrik ke sana juga padam padahal desa di sekitarnya menyala. Warga masih kesusahan mendapatkan mendapatkan sinyal karena ada indikasi sinyal di take-down sehingga terhambat untuk
mengabarkan kondisi lapangan’. Dikutip dari Tempo.Co, Selasa 8 Februari 2022 “Penangkapan Hingga Pemutusan Jaringan
Telepon Seluler Warnai Pengukuran di Wadas”. diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1558690/penangkapan-hingga-pemutusan-jaringan-telepon-seluler-warnai-pengukuran-di-wadas pada 27 Mei 2022. Lihat pula laporan yang disampaikan
oleh SAFEnet, tertanggal 16 Frebruari 2022, “Wadas dan Hak-hak Digital yang Ditindas.” diakses melalui https://id.safenet.
or.id/2022/02/wadas-dan-hak-hak-digital-yang-ditindas/ pada 27 Mei 2022.
61
Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/Documents/Press/Internet-shutdowns-and-human-rights.pdf
62
Lihat https://hrw.org/world-report/2020 “Shutting Down the Internet to Shut Up Critics”, 2020. diakses pada 27 Mei 2022.
63
Komnas HAM RI, Op.Cit., para 269
47