STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
Tindakan Simbolik (Symbolic Action)
Tindakan seseorang atau kelompok dengan menggunakan simbol, dimana symbol tersebut memiliki
maksud di belakangnya dan bertujuan untuk mengajak atau meyakinkan audiensnya.
Lese Majeste
Kejahatan yang dilakukan terhadap kekuasaan yang berdaulat, atau pelanggaran yang melanggar
martabat penguasa sebagai wakil dari kekuasaan yang berdaulat, dan kejahatan serupa yang menghina
atau mencemarkan nama baik Negara dan para pejabatnya.
Defamasi (Defamation)
Pernyataan palsu tentang seseorang yang dilontarkan secara sengaja, baik tertulis atau lisan, yang
ditujukan untuk merusak reputasi seseorang.
Efek Meluas Yang Buruk (Chilling Effect)
Mengacu pada fenomena di mana individu atau kelompok menahan diri untuk tidak berekspresi karena
takut melanggar undang-undang atau peraturan. Efek ini umumnya terjadi Ketika undang-undang atau
peraturan terlalu luas atau terlalu kabur. Individu atau kelompok menjauh dari jangkauan hukum
karena takut akan pembalasan, penuntutan, atau Tindakan pemerintah yang menghukum.
Anonimitas
Tanpa nama atau tanpa identitas. Keawanamaan.
Enkripsi
Suatu Langkah untuk mengamankan berita/pesan/informasi dengan cara mengubah pesan tersebut ke
dalam system kode yang jika dibaca tanpa pemecahan akan menjadi kata yang tidak bermakna. Dengan
kata lain, pesan tersebut menjadi tidak dapat dibaca tanpa dipecahkan terlebih dahulu.
Metode Kriptografis
Ilmu mengenai Teknik enkripsi dimana “naska hasli” (plain text) diacak menggunakan suatu kunci
enkripsi menjadi “naskah acak yang sulit dibaca” (cipher text) oleh seseorang yang tidak memiliki kunci
dekripsi.
Algoritma
Urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis.
Hak Untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)
"Hak untuk dilupakan" mengacu pada keadaan yang memungkinkan individu untuk meminta dari mesin
pencari untuk menghapus daftar informasi tentang mereka yang muncul setelah pencarian nama
mereka. "Hak untuk dilupakan" juga dapat merujuk pada permintaan kepada host situs web untuk
menghapus informasi tertentu. Lebih luas lagi, dianggap sebagai hak individu "untuk menentukan
sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang
lain" atau sebagai hak yang memberi individu kontrol yang lebih besaratas informasi tentang mereka.
Prinsip Due Process of Law
Prinsip yang menjamin bahwa tidak ada orang yang akan “dirampas kehidupannya, kebebasannya, atau
property miliknya, tanpa proses hukum.
62