STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI hanya dalam bentuk tertulis maupun ucapan, termasuk pula dukungan dalam bentuk uang dan tindakan simbolis lainnya. 279. Amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat melindungi pula pernyataan yang salah dan juga pernyataan yang berdampak pada reputasi seorang figur publik. Dalam perkara New York Times v. Sullivan (1964), Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa keberadaan perdebatan terhadap isu publik tanpa hambatan dan terbuka secara luas merupakan suatu komitmen nasional yang mendalam. Hal ini juga termasuk adanya kritik yang pedas dan tajam terhadap pejabat pemerintah dan publik. Dalam perkara United States v. Alvarez, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian dari Undang-Undang Stolen Valor Act, yang mengkriminalisasi pernyataan yang salah tentang kepemilikan tanda kehormatan militer. Ketentuan ini dibuat sebagai upaya untuk membendung kasus-kasus dimana seseorang mengklaim mendapatkan tanda penghormatan, dan dalam rangka melindungi penerima sebenarnya. Bagi Mahkamah Agung Amerika Serikat, fakta bahwa suatu pernyataan salah tidak bisa menjadi alasan tidak mendapat pelindungan kebebasan berekspresi. Pengadilan HAM Eropa 280. Pada Pengadilan HAM Eropa, pentingnya pelindungan kebebasan berekspresi di internet juga ditekankan pada berbagai kasus. Misalnya pada perkara Chengiz and Others v. Turkey. Perkara ini terkait upaya pembatasan akses terhadap Youtube yang terjadi di Turki. Pengadilan HAM Eropa berpandangan bahwa Youtube merupakan sarana unik untuk mendiseminasikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan isu sosial dan politik, dan memiliki manfaat penting bagi jurnalisme warga (citizen journalism). Selain itu, Pengadilan juga berpandangan bahwa upaya pemblokiran pada keseluruhan website akan membatasi akses pada informasi yang luas, dan berpengaruh pada hak-hak pengguna internet dan memilki dampak yang besar. Oleh karena itu, upaya pembatasan terhadap Youtube melanggar hak atas kebebasan berekspresi.148 281. Pengadilan HAM Eropa juga telah memutus upaya untuk melakukan berbagai bentuk pembatasan (blocking) terhadap website maupun internet sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Bentuk-bentuk pembatasan (blocking) itu diantaranya pembatasan akses terhadap IP address sebuah website149, pembatasan terhadap keseluruhan website atas dasar keberadaan satu halaman atau dokumen (excessive blocking) 150 , dan pembatasan menyeluruh (wholesale blocking) terhadap tiga media karena pemberitaannya151. Secara garis besar, keseluruhan putusan ini berlandaskan pemikiran pentingnya keberadaan internet sebagai alat dalam melaksanakan hak atas kebebasan berekspresi. 282. Dalam perkara Kalda v. Estonia, Pengadilan HAM Eropa memutus mengenai keberadaan hak untuk mendapatkan informasi. Kasus ini terkait dengan dibatasinya hak seorang terpidana yang hendak mengakses website lembaga peradilan dan pemerintahan Estonia, serta Pengadilan HAM Eropa dan Konsil Eropa (Council of Europe). Terhadap tindakan tersebut, Pengadilan HAM Eropa memutus bahwa tindakan itu telah melanggar hak untuk mendapatkan informasi bagi narapidana. Pengadilan memandang bahwa narapidana berhak mendapatkan akses terhadap 148. Hal serupa sudah lebih dulu diputus oleh pengadilan pada perkara Ahmet Yildirim v. Turkey. 149. Vladimir Kharitonov V. Russia. 150. Bulgakov v. Russia. 151. OOO Flavus and Others v. Russia. 54

اختر الفقرة المستهدفة3