Manusia, Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komnas HAM terdiri dari:
1. Biro Perencanaan dan Kerjasama
2. Biro Umum
3. Biro Administrasi Penegakan HAM
4. Biro Administrasi Pemajuan HAM
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Pasal 81 menyebutkan bahwa Sekretaris
Jenderal (Sesjen) Komnas HAM memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro. Sekretaris
Jenderal dijabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
Saat ini Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh Untung Tri Basuki yang
menempati posisi ini sejak tahun 2014.
Sekretariat Jenderal
Biro
Perencanaan
dan Kerjasama
Biro Umum
Biro
Administrasi
Penegakan HAM
Biro
Administrasi
Pemajuan HAM
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Biro Administrasi Penegakan HAM mendukung
kerja-kerja Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan serta
Subkomisi
Mediasi. Sedangkan
Biro fungsinya,
AdministrasiBiro
Pemajuan
HAM mendukung
Dalam melaksanakan
tugas dan
Administrasi
Penegakan kerja-kerja
HAM
Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pengkajian dan Penelitian serta Subkomisi Pendidikan
mendukung kerja-kerja Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pemantauan dan
dan Penyuluhan.
Penyelidikan serta Subkomisi Mediasi. Sedangkan Biro Administrasi Pemajuan
HAM mendukung kerja-kerja Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pengkajian dan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 032/SES.SK/V/2007 dibentuklah
PenelitianKomnas
serta Subkomisi
Pendidikan
dan Penyuluhan.
Sekretariat
HAM di sejumlah
provinsi
yaitu: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Berdasarkan
Peraturan
Sekretaris Komnas
JenderalHAM
Nomor
032/SES.SK/V/2007
dibentuklah
Maluku,
Provinsi
Papua. Sekretariat
di wilayah
bertugas untuk
melaksanakan
Sekretariat
Komnas
HAM
di
sejumlah
provinsi
yaitu:
Provinsi
Nanggroe
pelayanan teknis dan administrasi. Sekretariat Komnas HAM di provinsi terdiriAceh
atas: (1)
Darussalam,
Provinsi
SumateraUmum
Barat,dan;
Provinsi
Kalimantan
Barat, Provinsi
Sulawesi
Kepala
Sekretariat;
(2) Subbagian
(3) Subbagian
Pelayanan
Pengaduan.
Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Papua. Sekretariat Komnas HAM di wilayah
bertugas untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Sekretariat
Komnas HAM di provinsi terdiri atas: (1) Kepala Sekretariat; (2) Subbagian Umum dan;
(3) Subbagian Pelayanan Pengaduan.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
13