Manusia, Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komnas HAM terdiri dari: 1. Biro Perencanaan dan Kerjasama 2. Biro Umum 3. Biro Administrasi Penegakan HAM 4. Biro Administrasi Pemajuan HAM Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Pasal 81 menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sesjen) Komnas HAM memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro. Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM. Saat ini Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh Untung Tri Basuki yang menempati posisi ini sejak tahun 2014. Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan dan Kerjasama Biro Umum Biro Administrasi Penegakan HAM Biro Administrasi Pemajuan HAM Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Biro Administrasi Penegakan HAM mendukung kerja-kerja Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan serta Subkomisi Mediasi. Sedangkan Biro fungsinya, AdministrasiBiro Pemajuan HAM mendukung Dalam melaksanakan tugas dan Administrasi Penegakan kerja-kerja HAM Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pengkajian dan Penelitian serta Subkomisi Pendidikan mendukung kerja-kerja Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pemantauan dan dan Penyuluhan. Penyelidikan serta Subkomisi Mediasi. Sedangkan Biro Administrasi Pemajuan HAM mendukung kerja-kerja Anggota Komnas HAM di Subkomisi Pengkajian dan Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 032/SES.SK/V/2007 dibentuklah PenelitianKomnas serta Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan. Sekretariat HAM di sejumlah provinsi yaitu: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Berdasarkan Peraturan Sekretaris Komnas JenderalHAM Nomor 032/SES.SK/V/2007 dibentuklah Maluku, Provinsi Papua. Sekretariat di wilayah bertugas untuk melaksanakan Sekretariat Komnas HAM di sejumlah provinsi yaitu: Provinsi Nanggroe pelayanan teknis dan administrasi. Sekretariat Komnas HAM di provinsi terdiriAceh atas: (1) Darussalam, Provinsi SumateraUmum Barat,dan; Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Kepala Sekretariat; (2) Subbagian (3) Subbagian Pelayanan Pengaduan. Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Papua. Sekretariat Komnas HAM di wilayah bertugas untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Sekretariat Komnas HAM di provinsi terdiri atas: (1) Kepala Sekretariat; (2) Subbagian Umum dan; (3) Subbagian Pelayanan Pengaduan. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 13

اختر الفقرة المستهدفة3