6.
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban
C. Keanggotaan dan Struktur Organisasi Komnas HAM
Berkaitan dengan keanggotaannya, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
Pasal 84 menyebutkan bahwa Keanggotaan Komnas HAM terdiri dari tokoh-tokoh
masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghormati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia. Dinyatakan pula bahwa Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara. Masa jabatan
anggota Komnas HAM adalah 5 (lima) tahun dengan pengangkatan kembali
hanya satu kali masa jabatan.
Pasal 78 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa: ayat (1) Komnas HAM
mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi.
Ayat (2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat
“Keanggotaan Komnas HAM terdiri
Jenderal sebagai unsur Pedari tokoh-tokoh masyarakat yang
layanan. Keanggotaan Komnas
profesional, berdedikasi dan berintegritas
HAM periode 2012–2017
tinggi, menghormati cita-cita negara hukum
diresmikan oleh Presiden
dan negara kesejahteraan yang berintikan
dalam kedudukannya sebagai
keadilan, menghormati HAM dan
Kepala Negara melalui Kepukewajiban dasar manusia.”
tusan Presiden Nomor 106/P
tahun 2012. Sidang paripurna
Komnas HAM terdiri dari 13 Anggota yang keseluruhannya bekerja berdasarkan
tugas dan fungsi SubKomisi yakni:
1. Subkomisi Pengkajian dan Penelitian
2. Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan
3. Subkomisi Pemantauan
4. Subkomisi Mediasi
Anggota Komnas HAM untuk periode 2012-2017 adalah sebagai berikut:
1. Ansori Sinungan
2. Dianto Bahriadi
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
7