•
•
•
•
Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai
HAM;
Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan HAM; dan
Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam
bidang HAM.
Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan:
• Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia;
• Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga
pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan
• Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat
nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.
Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan:
• Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut;
• Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran HAM;
• Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan
untuk dimintai dan didengar keterangannya;
• Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada
saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
• Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
• Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
• Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
• Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap
perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
3