Ketetapan ini juga memberikan “Keputusan Presiden ini dikeluarkan tepat tugas kepada Presiden dan Dewan satu minggu sebelum berlangsungnya Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Konferensi HAM se-dunia yang mengesahkan berbagai instruberlangsung di Vienna, Austria tahun men internasional Perserikatan 1993. Keputusan ini juga merupakan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya HAM sepanjang tidak bertentang HAM yang diprakarsai Departemen tentangan dengan Pancasila dan Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.” Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, ketetapan ini juga menentukan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komisi Nasional HAM. Undang-undang ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Komnas HAM diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal untuk mencapai tujuannya sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999, yaitu: • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Pasal 95 UU No. 39/1999 juga memberikan Komnas HAM kewenangan pemanggilan seseorang secara paksa (subpoena power) dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM. Penjabaran fungsi-fungsi yang dimandatkan kepada Komnas HAM sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 tersebut adalah: Pengkajian dan Penelitian Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM; 2 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

اختر الفقرة المستهدفة3