Ketetapan ini juga memberikan
“Keputusan Presiden ini dikeluarkan tepat
tugas kepada Presiden dan Dewan
satu minggu sebelum berlangsungnya
Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
Konferensi HAM se-dunia yang
mengesahkan berbagai instruberlangsung di Vienna, Austria tahun
men internasional Perserikatan
1993. Keputusan ini juga merupakan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang
tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya
HAM sepanjang tidak bertentang HAM yang diprakarsai Departemen
tentangan dengan Pancasila dan
Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di
Jakarta pada 22 Januari 1991.”
Undang-Undang Dasar (UUD)
1945. Selain itu, ketetapan ini
juga menentukan bahwa pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,
penelitian, dan mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komisi Nasional HAM.
Undang-undang ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan,
asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Komnas HAM diharapkan dapat
menjalankan fungsinya dengan lebih optimal untuk mencapai tujuannya
sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999, yaitu:
• Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
• Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian dan
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Pasal 95 UU No.
39/1999 juga memberikan Komnas HAM kewenangan pemanggilan seseorang
secara paksa (subpoena power) dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM.
Penjabaran fungsi-fungsi yang dimandatkan kepada Komnas HAM sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 tersebut adalah:
Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian,
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
• Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan
tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau
ratifikasi;
• Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM;
2
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia