3
A/HRC/15/30
Annex
Prinsip-prinsip dan pedoman untuk penghapusan diskriminasi
terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka
I.
Prinsip
1.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka harus diperlakukan sebagai orang yang
bermartabat dan berhak, atas dasar kesetaraan dengan
orang lain, untuk semua hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia, serta pada instrumen-instrumen
internasional hak asasi lainnya yang relevan dan berlaku
di masing-masing negara, termasuk Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvensi
Hak-hak Penyandang Disabilitas.
2.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka tidak boleh didiskriminasikan karena alasan
mengalami atau pernah mengalami penyakit kusta.
3.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka harus memiliki hak yang sama dengan orang lain
dalam hal pernikahan, keluarga dan orang tua. Untuk tujuan
ini:
(a)
Tidak ada yang boleh ditolak haknya untuk menikah
karena alasan kusta;
(b)
Kusta tidak boleh menjadi alasan untuk perceraian;
(c)
Seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orang
tuanya karena alasan kusta.