2
1.
2.
3.
4.
Menyambut karya Dewan Hak Asasi Manusia, dan
memperhatikan kerja Komite Penasehat Dewan Hak
Asasi Manusia dalam hal penghapusan diskriminasi
terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarganya;
Memperhatikan prinsip-prinsip dan pedoman untuk
penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang
terkena kusta dan anggota keluarganya;5
Mendorong Pemerintah, Badan PBB yang relevan,
lembaga, dana dan program khusus, serta organisasi
antar pemerintah lainnya dan lembaga hak asasi
manusia untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip
dan pedoman tersebut dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah terkait
orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka;
Mendorong semua aktor yang relevan dalam masyarakat,
termasuk rumah sakit, sekolah, universitas, kelompok
dan organisasi agama, perusahaan, surat kabar,
jaringan penyiaran dan organisasi non-pemerintah,
untuk mempertimbangkan prinsip dan pedoman
tersebut, sebagaimana mestinya, dalam menjalankan
kegiatan mereka.
Rapat pleno ke-71
21 Desember 2010
______________
A/HRC/15/30, annex.
5