jaminan dan akses layanan kesehatan, hingga situasi kerja yang mengancam kesehatan fisik dan mental bagi PMI selama masa kerja di negara penempatan.138 Undang-Undang PPMI secara substansi sudah lebih baik dibandingkan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (“UU PPTKILN”), karena di dalam UU PPMI telah memuat substansi yang dinilai dapat memperbaiki kebijakan perlindungan bagi buruh migran dan anggota keluarganya. Namun pada tingkat peraturan turunannya terjadi reduksi yang berakibat pada terjadinya kesenjangan antara aturan dan implementasi teknisnya, misalnya Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang menyerahkan peran sentral Pemerintah sebagai pelaksana penempatan Calon PMI kepada swasta. Padahal dalam UU PPMI, pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan dan perlindungan calon PMI masuk ke dalam layanan terpadu satu atap sebagai bagian dari layanan publik sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU Pelayanan Publik”), sehingga peran negara melalui pemerintah pusat maupun daerah seharusnya dapat menyelenggarakan pelayanan yang lebih optimal. Hal ini berpotensi menghidupkan kembali industrialisasi penempatan pekerja migran yang kental dengan pelanggaran hak.139 Industrialisasi penempatan pekerja migran yang sudah dimulai sejak Orde Baru memberikan keuntungan yang besar dari penempatan buruh migran yang menempatkan buruh migran sebagai komoditas. Catatan sejarah tentang industri penempatan buruh migran hanya diisi dengan data penempatan PMI dan tidak pernah membuka dengan terang benderang keuntungan yang diterima P3MI dari bisnis penempatan PMI.140 E. Masyarakat Adat Menurut Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, terdapat empat poin kunci mengenai kekhususan hak atas kesehatan bagi masyarakat adat yaitu: a) keterpencilan akses geografis; b) keterpencilan karena resistensi budaya/tradisi; c) keterpencilan karena cara hidup (contoh: berpindah-pindah); dan d) akses terhadap administrasi kependudukan.141 Kondisi geografis, berupa tempat tinggal masyarakat adat di perbukitan dan pegunungan, yang cukup sulit untuk diakses mengakibatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat adat kurang optimal, sehingga untuk mengakses layanan kesehatan tersebut dibutuhkan biaya tinggi 142 bahkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah di daerah-daerah tertentu. Kondisi ini diperparah oleh prasarana jalan yang belum memadai, serta keterbatasan sarana listrik, air, komunikasi, perumahan bagi tenaga 138 Migrant Care, “Proyeksi Isu Pekerja Migran Indonesia dalam Analisis Berbasis Data” (2020). 139 ibid. 140 Mulyadi, Wahyu Susilo dan Anis Hidayah, Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia (Migrant Care 2015). 141 Herry Yogaswara, “Situasi dan Kondisi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Atas Kesehatan Bagi Masyarakat Adat,” dipaparkan pada acara diskusi daring kepada Komnas HAM RI tanggal 7 Oktober 2020 (Pusat Penelitian Kependudukan LIPI 2020). 142 ibid. 55

اختر الفقرة المستهدفة3