Bahkan dalam beberapa kesempatan praktik komodifikasi tes kesehatan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja migran. Seperti yang ditemukan dalam advokasi yang dilakukan M1, dari NGO Pemerhati Pekerja Migran, ditemukan kasus seseorang memiliki status medis tidak sehat, tetapi dengan membayar biaya lebih besar, maka sertifikat sehat dapat diterbitkan. 136 Hal ini berakibat pada dipulangkannya yang bersangkutan ketika sampai ke negara tujuan setelah sertifikat sehatnya diteliti di medical center Indonesia di negara tersebut. Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BP2MI, Dr. Servulus Bobo Riti, mengungkapkan bahwa dalam rezim UU PPMI dan merujuk kepada Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020, biaya pemeriksaan kesehatan tidak dibebankan kepada PMI melainkan kepada user. “Hal itu idealnya. Tapi peraturan ini terus disosialisasikan dan mudah-mudahan nanti bisa dilaksanakan efektif Januari 2021,” ujar Servulus. Lebih lanjut menurutnya, persoalan sarana dan prasarana kesehatan bagi calon PMI tidak lepas dari fungsi dan tugas monitoring dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan, agar lebih dioptimalkan.137 Dalam UU PPMI, pengintegrasian sistem jaminan sosial bagi buruh yang dilakukan dalam negeri, dapat diakses oleh pekerja migran di luar negeri. Namun tidak adanya pasal yang secara khusus berkaitan dengan aspek kesehatan dalam UU PPMI, menyebabkan lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan pekerja migran. Dalam UU tersebut hanya disebutkan pekerja migran Indonesia dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial sebagaimana yang terdapat pada Pasal 29 UU PPMI. Sedangkan urusan jaminan sosial ini diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada BPJS. Sebagai bentuk pelaksanaan mandat Pasal 29 Ayat (5) UU PPMI, ketentuan tentang jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia saat ini secara khusus diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengatur soal asuransi dan jaminan sosial pekerja migran Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, cakupan dari BPJS ketenagakerjaan saat ini juga belum memadai karena hanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Untuk itu diperlukan adanya usaha untuk mendorong agar dilakukan pengintegrasian layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk kelompok pekerja migran agar terakomodasi sebagai kelompok rentan yang termasuk dalam skema PBI. Kasus-kasus pelanggaran hak pekerja migran seperti adanya tindak pidana berupa penipuan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual berkait erat dengan pelanggaran hak atas kesehatan bagi pekerja migran. Sepanjang 2019, terdapat 121 jenazah pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang dipulangkan ke daerah asalnya. Angka ini meningkat dibanding kasus di 2018, yakni sebanyak 105 jenazah. Gambaran situasi ini menunjukkan minimnya 136 ibid. 137 Riti (n 133). 54

اختر الفقرة المستهدفة3